Publik Desak Kejaksaan Tinggi Papua Barat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek SMKKN Manokwari, Minta Penyidikan Dikembangkan

banner 468x60

MANOKWARI, suaramahardika.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan SMKKN Manokwari kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mengembangkan penyidikan dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang dinilai memiliki peran dalam proyek tersebut.

Sorotan tersebut muncul setelah sekitar empat bulan sejak penyidik menetapkan kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka. Hingga kini, publik mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

banner 336x280

Salah seorang yang mengaku pernah menjadi bagian dari tim pekerja PT Relis Sapindo Utama Cabang Manokwari, berinisial AE, menyampaikan harapannya agar penyidik mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami berharap penyidikan tidak berhenti pada pihak tertentu saja. Jika memang ada bukti yang mengarah kepada pihak lain, seharusnya seluruhnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AE kepada wartawan.

Soroti Dugaan Aliran Dana Rp3,2 Miliar

AE juga menyoroti adanya dugaan aliran dana sekitar Rp3,2 miliar yang menurutnya mengalir ke rekening sebuah perusahaan konsultan, CV MYK Konsultan, yang disebut merupakan milik seorang Team Leader Konsultan pada proyek tersebut.

Menurut AE, dugaan transaksi tersebut perlu didalami aparat penegak hukum untuk mengetahui tujuan serta dasar pembayaran yang dilakukan selama proyek berlangsung.

“Kalau memang ada aliran dana sebagaimana bukti yang kami ketahui, tentu perlu ditelusuri lebih lanjut. Jangan hanya pihak pemberi yang diproses, apabila ditemukan bukti yang cukup maka penerima juga harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” katanya.

Hingga saat ini, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Mutu Beton Juga Dipertanyakan

Selain dugaan aliran dana, AE juga mempertanyakan perkembangan penyidikan terkait dugaan ketidaksesuaian mutu beton yang disebut menjadi salah satu penyebab timbulnya kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan SMKKN Manokwari.

Menurutnya, apabila penyidik menyimpulkan kerugian negara disebabkan mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengawasan, maupun pengendalian mutu juga diharapkan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Muncul Dugaan Aliran Dana kepada PPK dan Pokja

Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya aliran dana kepada pihak yang disebut sebagai PPK dan Pokja selama proyek berlangsung.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dana tersebut diduga diserahkan oleh Direktur PT Relis Sapindo Utama Cabang Manokwari bersama seseorang berinisial MKY, yang disebut menyerahkan dana sekitar 3 persen dari nilai pagu proyek sebesar Rp67 miliar kepada seseorang berinisial ED yang disebut merupakan bagian dari Pokja.

Informasi tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai dugaan aliran dana tersebut.

Dugaan TPPU Diminta Ikut Didalami

AE juga berharap penyidik turut mendalami kemungkinan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya aliran dana yang berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Menurutnya, seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan proyek tersebut perlu ditelusuri secara komprehensif agar penanganan perkara berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.

Tersangka Mengaku Siap Menjadi Justice Collaborator

Dalam perkembangan lain, salah seorang tersangka berinisial FG dikabarkan menyatakan kesediaannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Saya siap menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini,” ujar FG.

Status sebagai Justice Collaborator sendiri merupakan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya dapat diberikan melalui proses penilaian oleh aparat penegak hukum sesuai syarat yang berlaku.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh informasi mengenai dugaan aliran dana maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum. Setiap pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *