Kepahiang, suaramahardika.id – Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang digelar,Senin (15/07/2024) dengan agenda pembacaan Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025. Berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kepahiang.
Dari Pembacaan Pengantar KUA dan PPAS 2025
Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2025,, Pendapatan Daerah direncanakan senilai Rp. 785.110.576.469, yang terdiri atas PAD sebesar Rp. 52.830.060.477 dan Pendapatan Transfer Rp. 732.280.515.992.
“Dimana pada Tahun Anggaran 2025 Belanja Daerah diproyeksikan senilai Rp. 849.696.882.733, yang terdiri atas Belanja Operasi Rp. 622.395.351.264, Belanja Modal Rp. 95.149.932.274, Belanja Tidak Terduga Rp. 2.163.894.100 dan Belanja Transfer sebesar Rp. 129.987.705.100,” urai H. Zurdi Nata.
Dijelaskaan Wabup Bahwa dati rencana pengeluaran pembiayaan terdapat defisit sebesar Rp. 66.586.306.269. Namun semuanya belum baku meski antara pemasukan dan pengeluaran defisitnya cukup besar, semoga bisa diatasi.
“Selanjutnya dengan membandingkan Pendapatan dan Belanja Daerah, ditambah adanya rencana Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000, maka setelah pembiayaan Netto pada APBD TA. 2025 terdapat Defisit sebesar Rp. 66.586.306.269, pemasukan kita kecil yang dibutuhkan banyak,” tambahnya.
Nota pengantar ini selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD melalui Rapat Gabungan Komisi untuk dibahas bersama TAPD pada tahap berikutnya.
Kemudian atas usulan DPRD Kepahiang pada awal Juli yang lalu terkait pengesahan Perubahan APBD 2024 yang tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan setelah tanggal 24 Agustus hingga Bulan Oktober 2024, yang disebabkan transisi kepemimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang Periode 2024-2029. Dalam hal ini Wakil Bupati mengingatkan TAPD untuk dapat segera melaksanakan pembahasan bersama Badan Anggaran, dan melakukan pengesahan sebelum pelantikan Anggota DPRD yang baru.
Hal ini dijelaskan pemimpin Rapat Paripurna, Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si, bahwa setelah pelantikan Anggota DPRD yang baru maka DPRD Kabupaten Kepahiang akan dipimpin oleh Pimpinan Sementara, yang hanya berfungsi membentuk Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD, serta memfasilitasi pembentukan Pimpinan DPRD Definitif.
“Tentunya pimpinan sementara tidak dapat melakukan pengesahan Perubahan APBD 2024. Oleh sebab itu terkait keterbatasan waktu yang ada, maka dipandang perlu mekanisme pembahasan dimaksud untuk segera dilaksanakan agar Pemerintah Kabupaten Kepahiang tetap dapat melaksanakan Perubahan APBD 2024,” sampai Andrian Defandra.
Sementara itu terkait Surat Masuk dari Bappeda Kabupaten Kepahiang atas Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045 yang harus dilaksanakan pada Bulan Juli 2024, maka melalui Paripurna ini disepakati hasil Pembahasan oleh Komisi-Komisi DPRD akan diserahkan melalui Rapat Gabungan Komisi yang diagendakan pada Selasa, Tanggal 16 Juli 2024.
“Selanjutnya pengesahan Raperda RPJPD tersebut kita jadwalkan melalui Rapat Paripurna pada Hari Rabu, Tanggal 17 Juli mendatang,” jelas Wakil Ketua I DPRD.
Diketahui Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua II, Hariyanto, S.Kom., M.M. beserta 15 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala BUMD, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Dinas dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. ( Red)