Terduga Supir Taxi Pelaku Pemerasan dan Pengancaman WNA di Bali Dijerat Tiga Pasal

banner 468x60

Bali, suaramahardika.id – Diduga Supir taxi pelaku pemerasan dan pengancaman menggunakan sajam terhadap WNA yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap Polisi di Bandara Juanda dan akan dikenakan 3 pasal.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam Konferensi Pers,Jum’at (05/01/24) menyampaikan atas kerjasama Polda Bali dan Jatim terduga Pelaku Yanuarius (20 Th) diduga hendak kabur ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur akhirnya berhasil di tahan saat akan meninggalkan Surabaya menggunakan Pesawat.  

banner 336x280

“ Diduga dia akan meninggalkan Surabaya, Pesawat yang dia tumpangi akan ke daerah NTT,” kata Kabid Humas Polda Bali Jansen. 

Dikatakan Jansen ada 3 pasal yang akan menjerat terduga pelaku yakni pasal pemerasan,pengancaman dan membawa sajam (senjata tajam).

“ Dari Polresta Denpasar sudah mempersiapkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, kemudian Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, dan kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu membawa Sajam dengan ancaman 10 Tahun Penjara,” Sampai Jansen. 

Diketahui pada selasa (02/01/24) viral di media sosial diduga ada 2 warga asing yang berdebat di dalam sebuah taksi selanjutnya diacungkan sebilah pisau oleh sang driver, hingga penumpangnya turun dengan berteriak. Lokasi kejadian diperkirakan sepanjang rute Jalan Kayu Aya Kelurahan Seminyak Kabupaten Badung. (GaLMS-01)

banner 2000x1414

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *