Publik Pertanyakan Pengembangan Kasus Korupsi SMKKN Manokwari: Bukti Dugaan Keterlibatan Konsultan Disebut Sudah Diserahkan, Mengapa Belum Ada Tersangka Baru?

Berita, Hukum, Nasional, Papua179 Dilihat
banner 468x60

MANOKWARI, suaramahardika.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus II SMK Kehutanan Negeri Manokwari di Sorong kembali menjadi sorotan. Publik meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan, tetapi terus mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Proyek yang dibiayai melalui skema SBSN itu memiliki pagu sekitar Rp67,94 miliar. Kejati Papua Barat sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua petinggi PT Relis Sapindo Utama Cabang Manokwari, masing-masing berinisial AGT dan FGK. Penyidik menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah mengantongi minimal dua alat bukti.

banner 336x280

Dalam penyidikan, Kejati juga mengungkap adanya persoalan pada kualitas dan kuantitas pekerjaan, termasuk dugaan manipulasi pekerjaan beton karena pengujian mutu tidak dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan keterangan Kejati yang diberitakan ANTARA, hasil perhitungan BPKP menunjukkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar.

Bukti Dugaan Keterlibatan Konsultan Disebut Sudah Diserahkan

Di tengah proses penyidikan tersebut, muncul pertanyaan dari pihak yang mengaku memiliki informasi dan bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur konsultan manajemen konstruksi.

Salah seorang sumber yang mengaku pernah menjadi bagian dari tim pekerja PT Relis Sapindo Utama Cabang Manokwari, berinisial AE, mempertanyakan mengapa hingga kini belum terdapat tersangka baru dari pihak konsultan apabila bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik memang menunjukkan adanya keterkaitan pidana.

Menurut AE, terdapat dugaan transaksi sekitar Rp3,2 miliar yang disebut mengalir ke sebuah perusahaan konsultan yang menurut informasi yang diterimanya memiliki keterkaitan dengan salah satu pihak dalam tim konsultan proyek.

“Kalau memang bukti mengenai aliran dana tersebut sudah disampaikan kepada penyidik dan setelah diteliti ternyata memenuhi unsur serta terdapat keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, mengapa sampai sekarang belum ada tersangka baru dari pihak konsultan?” ujar AE.

Namun, dugaan aliran dana tersebut belum dinyatakan terbukti secara hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pendalaman penyidik.

Pertanyaan Besar untuk Penyidik Kejati Papua Barat

Sorotan publik kemudian mengarah pada sejumlah pertanyaan yang dinilai penting untuk dijelaskan secara terbuka oleh penyidik:

Pertama, apakah bukti dugaan aliran dana sekitar Rp3,2 miliar tersebut telah diterima dan diperiksa secara resmi oleh penyidik?

Kedua, apakah rekening atau perusahaan konsultan yang disebut menerima aliran dana tersebut telah diperiksa serta dilakukan penelusuran terhadap asal-usul dan tujuan transaksinya?

Ketiga, apakah pihak konsultan manajemen konstruksi, termasuk personel yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pekerjaan, telah diperiksa secara menyeluruh?

Keempat, apabila penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah yang mengarah kepada pihak konsultan, apakah penyidik akan menetapkan tersangka baru?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Kejati sendiri sebelumnya menyatakan bahwa penetapan dua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti.

Mutu Beton Disebut Jadi Salah Satu Persoalan

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian mutu beton.

Dalam keterangan Kejati yang telah dipublikasikan, penyidik menemukan adanya persoalan pada pekerjaan beton, termasuk pengecoran yang disebut dilakukan sebelum pengujian sampel di laboratorium sehingga mutu struktur tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lain:

Jika mutu beton menjadi bagian dari penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, bagaimana pertanggungjawaban pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan penerimaan pekerjaan?

Publik juga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang memiliki kewenangan tersebut telah diperiksa secara proporsional oleh penyidik.

Jangan Hanya Berhenti pada Pelaksana

AE berharap penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak pelaksana pekerjaan.

“Kalau memang ada pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan memiliki peran dan terdapat bukti yang cukup, kami berharap semuanya diproses. Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada pihak tertentu sementara pihak lain yang diduga turut berperan tidak tersentuh,” katanya.

Menurutnya, pengembangan perkara diperlukan agar seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dapat terungkap secara utuh, termasuk siapa yang memberi, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa dana tersebut diberikan, serta apakah terdapat hubungan antara transaksi keuangan dengan pelaksanaan proyek.

Publik Minta Kejati Transparan

Masyarakat juga meminta Kejati Papua Barat menjelaskan perkembangan penyidikan secara transparan, khususnya apabila memang telah terdapat laporan, dokumen transaksi, atau bukti lain yang mengarah kepada pihak selain dua tersangka yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk menilai apakah bukti yang tersedia telah memenuhi syarat hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Karena itu, pertanyaan publik bukan semata-mata meminta seseorang segera dijadikan tersangka, melainkan:

> Apakah seluruh bukti yang telah disampaikan kepada penyidik sudah diperiksa dan ditindaklanjuti secara menyeluruh?

 

Dan apabila belum memenuhi syarat penetapan tersangka:

Apa alasan hukum dan hasil penyidikan yang menyebabkan pihak tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka?

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *