Menang di Atas Kertas, 16 Mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

banner 468x60

Jakarta, suaramahardika.id – Sebanyak 16 mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang bersama dua orang advokat mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 284/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Permohonan tersebut diajukan oleh 18 warga negara yang terdiri dari mantan karyawan BUMD, karyawan swasta, ibu rumah tangga, petani, guru, advokat, hingga mahasiswa hukum. Mereka menilai ketentuan dalam Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara telah menjadi penghalang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam perkara hubungan industrial.

banner 336x280

Nilai Putusan Pengadilan Dinilai Hanya Menang di Atas Kertas

Dalam persidangan, salah satu Pemohon prinsipal, Vendy Setiawan, menyampaikan bahwa larangan penyitaan terhadap uang maupun aset milik negara, BUMN, dan BUMD sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 telah melumpuhkan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.

“Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 telah menimbulkan krisis konstitusional yang nyata. Kebijakan imunitas absolut berupa larangan penyitaan uang dan barang milik negara telah melumpuhkan daya paksa dan efektivitas eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Vendy dalam persidangan.

Menurut para pemohon, akibat ketentuan tersebut, putusan pengadilan yang memenangkan pekerja dalam perkara pesangon maupun hak normatif lainnya menjadi tidak dapat dieksekusi sehingga hanya memberikan kemenangan secara formal tanpa adanya pemulihan hak secara nyata.

Berawal dari Sengketa Hak Pekerja PDAM Tirta Alami

Kuasa hukum para pemohon, Tris Setiawan, S.H. dan rekan, menjelaskan bahwa perkara ini berangkat dari pengalaman para mantan pekerja PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.

Menurutnya, para pekerja mengaku selama sekitar empat tahun tidak menerima upah maupun hak normatif lainnya, kemudian diberhentikan secara sepihak. Mereka selanjutnya menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun ketika proses eksekusi diajukan melalui Pengadilan Negeri Bengkulu, pelaksanaan putusan tersebut terkendala ketentuan Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004.

“Kebijakan imunitas absolut berupa larangan penyitaan uang dan/atau barang milik negara, BUMN maupun BUMD telah melumpuhkan daya paksa eksekusi putusan pengadilan. Hak-hak konstitusional warga negara akhirnya hanya menjadi kemenangan di atas kertas,” ujar Tris Setiawan.

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dapat dilaksanakan secara efektif.

“Negara tidak berada di atas hukum,” tegasnya.

Pasal Dinilai Menjadi Tameng Hukum

Para pemohon berpendapat bahwa Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara telah berubah menjadi “tameng hukum” (legal shield) yang membuat instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD kebal terhadap pelaksanaan sita eksekusi meskipun telah ada putusan pengadilan yang inkrah.

Akibatnya, menurut para pemohon, kewenangan pengadilan dalam mengeksekusi putusan menjadi kehilangan daya paksa karena pelaksanaannya bergantung pada kesediaan pihak yang kalah.

Mahkamah Konstitusi Beri Masukan

Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam persidangan, Ketua MK memberikan masukan agar para pemohon juga mencermati ketentuan lain yang berkaitan dengan definisi keuangan negara dalam Undang-Undang Keuangan Negara, khususnya Pasal 2, karena menurutnya pengaturan mengenai kekayaan negara tidak hanya terdapat dalam UU Perbendaharaan Negara.

Minta Pasal 50 Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Melalui petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa larangan penyitaan terhadap aset negara tidak berlaku terhadap pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah dilakukan aanmaning dan tidak dipatuhi secara sukarela oleh BUMN maupun BUMD.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Putusan akhir mengenai permohonan uji materi tersebut akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *