Jakarta, suaramahardika.id – Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menuai kontroversi hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK), mulai dari Netralitas berbagai pihak hingga tuntutan untuk mendiskualifikasi Capres Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran menjadi objek yang digencar Capres dan Cawapres Nomor Urut 1 dan Capres Cawapres Nomor urut 2. Sehingga dipastikan sidang MK kali ini mengundang banyak pihak sebagai saksi, Pemohon, Termohon, untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang, Seni (1/4/2024) memeriksa para saksi dan ahli pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ( Amin). Diketahi sebelumnya Kuasa Hukum Tim AMIN meminta MK menghadirkan 4 saksi daam sidang sengketa Pilpres 2024. Empat menteri tersebut yakni , Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mentri Sosial Tri Rismaharani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan,Serta Menko Perekonomian Air langga Hartanto. Permintaan kubu AMIN ini didukung oleh Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakn kesaksian dari dua kementerian itu penting untuk dihadirkan oleh MK.
Dalam laman Media sosial yang disiarkan langsung MK RI tim kuasa hukum Amin, Bambang Widjojanto menyebut Menteri Perdagangan RI. Ia mengatkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat putusan namun dibuat setelah Proses Kampanye Selesai dan dikatakan bahwa menteri sebut saja Zulkifli Hasan telah melakukan Pelanggaran. Mengenai kampanye, mengenai cuti Kampany dan putusannya hanya menegur saja.
“ Dalam perspektif keahlian saudara ahli, bagaimana putusan itu, yang tidak mengubah kampanye bansos berulang-ulang kalinya,” Kata Bambang Widjojanto.
Adapun Jadwal Sidang MK selanjutnya dilaman Informasi Persidangan Mahkamah Konstitusi antara lain: :
- 02 April 2024 Acara Sidang Pembuktian Pemohon ( Mendengarkan keterangan dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon )
- 03 April 2024 Acara Sidan Pembuktian Termohon dan Bawaslu . (FR0-01)