Predator Anak Dihukum 18 Tahun Penjara, Kajari Kepahiang: Jangan Biarkan Anak Menjadi Korban Berikutnya!

banner 468x60

KEPAHIANG, suaramahardika.id – Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa SB dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kepahiang, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seorang anak untuk bersetubuh, di mana korban merupakan anak tirinya sendiri.

banner 336x280

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menuntut terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kajari: Bukti Keseriusan Negara Melindungi Anak

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan maupun putusan dalam perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak dari kejahatan seksual.

Menurutnya, penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih berpihak kepada korban, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Tuntutan dan putusan tersebut menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kejaksaan Negeri Kepahiang senantiasa melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bagus.

Ajak Masyarakat Berani Melapor

Kejaksaan Negeri Kepahiang juga mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak pidana kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak.

Pelaporan sejak dini dinilai sangat penting agar korban segera mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, serta penanganan yang tepat sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih berat bagi masa depan korban.

Kejaksaan berharap putusan ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *