9 Bulan Terungkap, Ayah Korban Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Anak Disabilitas di Merauke

banner 468x60

MERAUKE, suaramahardika.id – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar sembilan bulan, Polres Merauke akhirnya menetapkan seorang pria berinisial MRP, yang merupakan ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Korban merupakan anak perempuan berinisial JNR alias Kiki, berusia 11 tahun dan merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

banner 336x280

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Perkara tersebut berawal dari penemuan jasad korban pada 27 Oktober 2025 di kawasan Jalan Ternate, Gang Eva Dekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke.

Pada awal penanganan, kasus tersebut sempat berkembang dengan narasi dugaan pencurian dan penculikan. Namun, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai kemungkinan berdasarkan fakta di lapangan.

16 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa

Kapolres menyebutkan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dan 4 orang ahli.

Penyidik juga melakukan berbagai tindakan penyidikan, di antaranya pemeriksaan tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan kedokteran forensik, ekshumasi, pemeriksaan DNA forensik, digital forensik, pemeriksaan deteksi khusus forensik, pemeriksaan psikologi klinis serta analisis terhadap rangkaian peristiwa.

Dari seluruh proses tersebut, penyidik kemudian memperoleh sejumlah petunjuk yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa kematian korban.

Polisi Ungkap Dugaan Motif Persoalan Internal Keluarga

Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan adanya persoalan internal dalam keluarga yang disebut menjadi motif terjadinya kekerasan terhadap korban.

Polisi juga menyebut MRP diduga berada dalam pengaruh narkotika jenis ganja ketika peristiwa terjadi. Hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan urine yang dilakukan sehari setelah kejadian dan menunjukkan hasil positif ganja.

Namun, penyidik masih terus mendalami secara keseluruhan keterkaitan penggunaan narkotika tersebut dengan peristiwa pidana.

26 Barang Bukti Diamankan

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sedikitnya 26 barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain sejumlah senjata tajam, pakaian, kasur, seprai, kandang, benda yang diduga berkaitan dengan kondisi TKP, serta dua unit telepon seluler merek OPPO.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan forensik terhadap sejumlah barang bukti tersebut untuk mencari keterkaitannya dengan peristiwa yang terjadi.

Polisi: Penetapan Tersangka Bukan Akhir Penyidikan

Kapolres Leonardo Yoga menegaskan bahwa penetapan MRP sebagai tersangka bukan berarti proses penyidikan telah selesai.

“Penetapan tersangka ini bukan berarti menyelesaikan kerja penyidik sampai di sini. Ini merupakan awal yang baik.”

Menurutnya, setelah penetapan tersangka dan proses penahanan dilakukan, penyidik masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya hingga akhirnya dibawa ke persidangan.

Polisi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan tersangka.

Apakah Ada Tersangka Lain?

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, Kapolres mengatakan bahwa untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MRP.

Namun, penyidikan masih berlangsung dan polisi masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Sementara itu, istri MRP yang berinisial RW masih berstatus sebagai saksi.

Polisi Dalami Dugaan Perencanaan

Terkait pertanyaan apakah perkara tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan secara berencana atau spontan, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

Namun, polisi menyebut telah menemukan fakta yang mengarah pada adanya tindakan yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya. Hal tersebut antara lain didukung hasil pemeriksaan deteksi khusus forensik dan digital forensik.

Meski demikian, substansi mengenai dugaan perencanaan tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum dan persidangan.

Polisi Bantah Terpengaruh Narasi yang Beredar

Kapolres Leonardo Yoga menegaskan bahwa penyidik tidak bekerja berdasarkan tekanan maupun narasi yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, seluruh informasi yang muncul diuji dengan fakta di lapangan dan diperkuat dengan keterangan saksi maupun ahli.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila proses pengungkapan perkara tersebut membutuhkan waktu cukup panjang dan sempat menimbulkan berbagai spekulasi.

“Kami bertindak objektif dan profesional berdasarkan fakta serta berbagai alat bukti yang kami kumpulkan,” tegasnya.

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto ketentuan perubahan terkait, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Polres Merauke memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain maupun pasal tambahan apabila nantinya ditemukan bukti baru.

Dengan ditetapkannya MRP sebagai tersangka, kasus kematian JNR alias Kiki kini memasuki babak baru. Namun, proses hukum masih panjang dan seluruh dugaan keterlibatan maupun motif akan diuji melalui proses peradilan.

(GLMS-001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *