Toyota Fortuner Ini Akan Jadi Mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD

Berita, Daerah, Kepahiang90 Dilihat
banner 468x60

 

Kepahiang, suaramahardika.id – Tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan menganggarkan anggaran senilai Rp 2 miliar untuk pengadaan mobil dinas untuk unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2024-2029. Nilai anggaran pengadaan tersebut cukup fantastis untuk membeli 3 unit kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner.

banner 336x280

Diketahui ketiga kendaraan dinas unsur pimpinan DPRD Kepahiang dibeli dengan spesifikasi yang berbeda, rinciannya kendaraan dinas Ketua DPRD jenis Toyoya Fortuner VRZ-AT-4X4 GL Sport seharga Rp 735.400.000. Kemudian spesifikasi kendaraa dinas Wakil Ketua I dan Ketua II DPRD jenis Toyota Fortuner 2,4 G 4X2 MT seharga Rp 574.000.000.

Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Erlan Kanedi, SE Senin 12 Agustus 2024 menjelaskan jika akumulasi anggaran pengadaan kendaraan dinas unsur pimpinan dewan tersebut sudah diajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Iya, anggaran senilai Rp 2 miliar diajukan ke TAPD melalui Rancangan APBD Perubahan TA 2024 ini untuk pengadaan kendaraan dinas unsur pimpinan DPRD. Dari nilai anggaran tersebut untuk 3 jenis mobil Toyota Fortuner dengan spesifikasi berbeda,” jelas Erlan.

Erlan menjelaskan, belum diketahui kapan terrealisasi anggaran pengadaan kendaraan dinas unsur pimpinan tersebut, lantaran dokumen Rancangan APBD Perubahan TA 2024 baru saja diajukan ke DPRD Kepahiang. Sementara pelantikan Angggota DPRD Kepahiang periode 2024-2029 akan dilangsungkan pada 24 Agustus 2024 dan unsur pimpinan dewan dilantik pada bulan Oktober 2024, lantaran menunggu surat dari masing-masing DPP Partai Politik untuk menetapkan unsur pimpinan.

“Kita belum memastikan terkait dengan realisasinya kapan, karena saat ini saja anggarannya baru diajukan dan baru akan dibahas antara TAPD dan Banggar, mudah-mudahan sebelum pelantikan unsur pimpinan kendaraan dinasnya sudah direalisasikan,” jelas Erlan.

Disisi lain, disinggung terkait dengan kendaraan dinas lama milik unsur pimpina DPRD apakah nantinya akan dilelang dan diberikan kepada eks unsur pimpinan dewan lama, dijelaskan Erlan terkait dengan hal itu teknisnya merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Sekretariat DPRD Kepahiang. (Fro-01)

banner 2000x1414 banner 2000x1414 banner 2000x1414

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *