Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Desa dengan Istrinya ke Inspektorat Kepahiang

Berita, Daerah, Kepahiang621 Dilihat
banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id  – Seorang warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, melaporkan dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan seorang oknum kepala desa ke Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Kamis (30/7/2026).

Pelapor berinisial AT (30) mendatangi kantor Inspektorat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan hubungan tidak wajar antara oknum kepala desa berinisial HS dengan istrinya yang berinisial AY.

banner 336x280

Dalam laporannya, AT mengaku membawa sejumlah bukti yang menurutnya menguatkan dugaan tersebut. Bukti yang dimaksud berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan maupun foto yang diklaim telah beredar di media sosial.

“Saya sudah lama curiga. Puncaknya beberapa hari lalu saya menemukan bukti yang telah viral di media sosial. Saya hanya ingin ada kejelasan dan persoalan ini diselesaikan secara adil,” ujar AT kepada wartawan di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Kepahiang.

Inspektorat Benarkan Menerima Pengaduan

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Yoyon Sugiarto, S.Sos., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga Desa Karang Anyar.

“Betul, pada hari ini, 30 Juli 2026, pihak Inspektorat menerima laporan dari warga Karang Anyar. Beliau menyampaikan aduan terkait perilaku oknum kepala desa yang diduga berselingkuh dengan istrinya. Semua laporan kami terima dan kami catat,” ujar Yoyon.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pengaduan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan wajib diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Yoyon juga mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

“Kami tetap memegang asas praduga tak bersalah. Jangan sampai ada pihak yang menghakimi sebelum dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.

Perlu ditegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang sedang dalam proses penanganan. Seluruh pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *