Palembang, suaramahardika.id – Sidang perkara dugaan penculikan yang menimpa korban Dimas Kristiawan dan saksi Mahfud, yang diduga dilakukan oleh empat orang terdakwa, menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (12/6/2024).
Pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, di hadapan majelis hakim Masrianti SH MH, dihadiri langsung oleh ke empat terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rustam Efendi SH.
Adapun Empat terdakwa yaitu Gallyh Nur (20) warga Natar, Lampung Selatan, terdakwa Muprizal Apensa (24) warga Way Jepara, Lampung Timur, terdakwa Marcello Berialdo (34) warga Kota Bandar Lampung dan terdakwa Suryanto (43) warga Palembang.
Saat Keluar ruangan sidang Rustam Efendi, SH didampingi Sarmadan Latentuni, SH. Selaku penasehat hukum para terdakwa Kepada pewarta mangatakan” itu kan baru katanya. Apa itu dakwakan inti nya kita lihat nanti kita tidak boleh berasumsi terlalu jauh apalagi mengiring opini dengan hal-hal yang belum tentu benar, kami akan mempelajari terlebih dahulu isi dakwaan ini. Dan menurut kami hal ini janggal apalagi bahasanya korban penganiayaan dan penculikan, dunia sekarang sudah canggih hal patut diduga mengada-ada, dan jangan-jangan ini ada upaya lain atau perkara lain dibalik ini semua”. Sampai Rustam.(FRO-01)