Kepahiang, suaramahardika.id – Tim Penyidik Kejari Kepahiang telah menerima Pengembalian Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MAN 2 Kepahiang Tahun 2021-2022, Kamis (13/06/2024).
Adapun penitipan Kerugian Negara (KN) tersebut berasal dari tersangka dengan inisial “AM” dengan total yang telah dikembalikan sebesar RP. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
“Terhadap penitipan kerugian negara tersebut, akan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kepahiang yang untuk selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan,” Sampai Kajari Kepahiang Ika Mauludhina,SH.MH.
Selain itu Rabu, (12 Juni 2024)Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan Penggeledahan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2022 dan Mark Up Data Dapodik (Data Pokok Pendidikan atau Sistem Pendataan Skala Nasional) yang tidak sesuai dengan jumlah siswa yang sebenarnya pada Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Kepahiang.
Sebelumnya Pada Selasa 11 Juni lalu 2 tersangka lainnya yakni “EP” telah mengembalikan KN sebesar Rp 186.000.000,00 dan “US” sebesar Rp. 60.000.000,00. Terhitung total Rp 246.000.000,00. telah dititipkan dua orang tersangka ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Diketahui pada 28 Mei lalu Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana BOS pada Sekolah MAN 02 Negeri Kepahiang. (The-06)