Bali, suaramahardika.id – Perinagatan hari Arak Bali akan diperingati besok , Senin 29 Januari 2024. Diketahui peringatan hari ini ditetapkan oleh
Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster,yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
Selain itu Hari Arak Bali juga untuk mengenang terbitnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. Dengan adanya Pergub ini mendorong petani arak untuk lebih leluasa mengembangkan usaha industri mereka sehingga dapat dipasarkan secara legal. Memang yang terkenal adalah Arak Karang Asem karena dulu konsentrasinya di Karangasem, namun sekarang diketahui ternyata produksi meluas Buleleng ada, Jembrana ada, Tabanan ada, dengan berbagai merek.
Dan Arak Bali juga telah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTb) 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (Red- Berbagai Sumber)