Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD Akan Berlangsung Dalam Waktu Dekat

Berita, Daerah, Kepahiang734 Dilihat
banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa dna Badan Permusyawaratan Desa akan diperpanjang menjadi 8 tahun. Tentu akan dilaksanakan lagi acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzami Kurniawan,SH.,MH menyampaikan diruang kerjanya,Senin (26/08/2024) bahwa dalam waktu dekat akan digelar kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Kepahiang. 

banner 336x280

“ Wacananya akhir Agustus ini, tapi sepertinya akan kita undur dalam waktu dekat hingga persiapan matang,” sampai Iwan. 

Dari 105 Desa se-Kabupaten Kepahiang yang akan mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan hanya 99 Desa saja, karena untuk 6 Desa akan dilaksanakan Pilkades tahun 2025 mendatang. Sebab ada Kepala Desa yang meninggal dunia, dilantik menjadi  anggota DPRD dan karena hal lain.  

“ Dari 99 desa ini sebanyak 37 Desa perpanjangannya sampai 2026 dan sisanya sampai tahun 2028 karena seperti kita ketahui bersama memang SK masa jabatannya tidak sama,” ujar Iwan. (Fro-01)

 

banner 2000x1414

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *