MK Nyatakan Permohonan Uji Materi UU Pilkada Tidak Dapat Diterima, Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

banner 468x60

Jakarta, suaramahardika.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). MK juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

banner 336x280

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, “Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.”

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Oleh karena itu, dalil yang diajukan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dapat diperiksa lebih lanjut. Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan hukum.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta Mahkamah memberikan penegasan agar frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada tidak ditafsirkan sebagai dasar untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Para pemohon beralasan munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi mengubah sistem demokrasi lokal.

Dengan putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Namun demikian, penting dicatat bahwa putusan MK ini menyatakan permohonan tidak dapat diterima, sehingga Mahkamah tidak memutus pokok permohonan mengenai perubahan sistem Pilkada melalui DPRD. (GLMS-001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *