Jakarta, suaramahardika.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Sultan Bachtiar Najamudin dan Senator Hj Leni Haryati John Latief sepakat untuk membangun Bengkulu yang tentram, aman, sejahtera dan maju berkembang sebagaimana provinsi-provinsi lain di tanah air.
Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, masyarakat Bengkulu memilih dirinya dan Sultan Bachtiar Najamudin untuk dapat bersama-sama memberikan pelayanan yang terbaik guna membawa kemajuan bagi daerah.
“Selama lima tahun ke depan kita sepakat untuk berbuat yang terbaik untuk daerah. Mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian kepada Bengkulu, baik dalam bidang infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia maupun kesejahteraan masyarakat,” kata Hj Leni Haryati John Latief, Selasa (5/11/2024).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, dalam memaksimalkan kerja-kerja nyata dalam memajukan daerah dari berbagai sektor, ia dan Ketua DPD RI membutuhkan dukungan dan kekompakan dari berbagai pihak di daerah.
“Kita harus saling mendukung. Seluruh komponen masyarakat di daerah harus menghilangkan berbagai perbedaan. Dalam membangun daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat, hilangkan sekat kesukuan, pilihan politik, dan sekat-sekat lainnya,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, saat ini ia bersama seluruh Senator Republik Indonesia tengah ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sejumlah Undang-Undang yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.
“Pengawasan ini bukan hanya seremonial belaka, tapi akan menjadi daya dorong untuk membangun daerah melalui kerja nyata. Seluruh aspirasi, saran dan rekomendasi yang saya terima akan diperjuangkan untuk meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, salah satu regulasi yang pelaksanaannya ia awasi saat ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Salah satu targetnya adalah untuk ikut menyukseskan pelaksanakan Pemilihan Kepala Daerah agar pelaksanaan Pilkada di Bengkulu berjalan demokratis, aman, dan lancar sehingga menghasilkan pemimpin yang melayani,” demikian Hj Leni Haryati John Latief. [**]