Bali,suaramahardika.id – Salah satu pengunjung Pantai Jerman, merasa kecewa dengan perlakuan tidak ramah salah satu oknum karyawan hotel Anvanya yang terletak di Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung-Bali, Sabtu ( 18/05/2024).
Diceritakan oleh pengunjung pantai, Send (53 Th) dirinya berjalan di Pantai bersama Anjing peliharaannya, hal ini telah rutin ia lakukan sejak 4 tahun terakhir. Anjing tersebut bermain di arena rumput yang berada di pantai bagian pinggir jalan jogging track dengan posisi tepat berseberangan dengan hotel tersebut. Akhirnya salah satu karyawan hotel memarahi dirinya dan mengklaim bahwa lahan itu adalah milik hotel.
“ Anjing saya bermain di rumput, eh diomelin sama karyawan hotel yang bilang bahwa lahan pantai dengan tanaman rumput tersebut milik hotel,” tutur Send.
Padahal berdasarkan aturan yang berlaku Pantai merupakan tempat publik atau lebih tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU 26/2007”) Pantai dikenal sebagai ruang terbuka hijau publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas Sempadan pantai. Sempadan pantai. Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. (Gal-02)