Kepahiang, suaramahardika.id – Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 68 desa di Kabupaten Kepahiang akan segera berakhir, tepatnya pada bulan Juni 2024. menyikapi hal itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang telah menginstruksikan secara resmi terkait persiapan penyelenggaraan pemilihan BPD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzami Kurniawan,SH menyampaikan agar pihak Desa segera menyiapkan untuk pemilihan BPD. Dimana kegiatan tersebut akan dianggarkan melalui Dana Desa.
“ Dalam beberapa hari kedepan semestinya sudah ada persiapan pemilihan BPD dari 68 desa. Untuk anggaran secara spesifik dari masing masing desa karena dianggarkan dari Dana Desa, dimana anggaran tersebut berkisar 5 sampai 20 juta rupiah,” terang Iwan.
Ditegaskan Iwan bahwa tidak boleh ada pengunduran untuk pemilihan BPD, agar tidak ada kekosongan jabatan. Fungsi BPD untuk menjalankan roda pemerintahan di desa bersama Kepala Desa dalam membahas Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.(The-06)