Kejari Kepahiang Tetapkan Seorang ASN, Tersangka Dugaan Penghilangan Aset Lahan GOR

banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghilangan aset daerah berupa lahan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Rabu (25/2/2026).

Tersangka yang ditetapkan berinisial ID, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang.

banner 336x280

Kepala Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Febrianto Ali Akbar, SH, MH.

Kajari menjelaskan, ID diduga berperan dalam melengkapi berkas administrasi saat proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat lahan pada tahun 2015. Saat itu, ID diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga periode 2010–2017.

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, luas lahan GOR saat pembebasan pada tahun 2006 tercatat mencapai 32.578 meter persegi. Namun, dalam sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2015, luas lahan tercatat hanya 26.935 meter persegi. Terdapat selisih sekitar 6.000 meter persegi yang diduga menjadi bagian dari penghilangan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan dalam proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat lahan tersebut,” ujar Kajari dalam keterangannya.

Meski demikian, Kejari menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menghitung potensi kerugian daerah secara pasti.

Sementara itu, ID saat dikonfirmasi menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku.

“Saya kooperatif dan mengikuti peraturan hukum yang berlaku,” ujar ID singkat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset strategis milik pemerintah daerah. Kejari memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (The-06)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *