banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang kembali mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong diamankan usai diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor di halaman Bank BNI Cabang Kepahiang, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

 

banner 336x280

Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu tertanggal 26 Februari 2026.

 

Korban diketahui bernama Irwansyah (45), seorang petugas keamanan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang. Saat kejadian, korban tengah menjalankan piket malam dan masuk ke dalam kantor untuk makan sahur. Setelah kembali ke area parkir, ia mendapati lubang kunci sepeda motornya dalam kondisi rusak. Tak lama berselang, terdengar suara letusan senjata api dari jarak sekitar 300 meter.

 

Beberapa menit kemudian, anggota kepolisian mendatangi korban dan menginformasikan telah terjadi percobaan pencurian yang diduga menyasar kendaraannya.

 

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Jo (25) dan Rio (26), warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

 

Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat Tim Elang Juvi melaksanakan patroli hunting rutin di wilayah rawan kejahatan.

 

Petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang terlihat mencongkel kontak sepeda motor menggunakan kunci rakitan. Saat hendak diamankan, keduanya berusaha melarikan diri.

 

“Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba menyerang anggota menggunakan sebilah pisau,” ujar Iptu Bintang Yudha Gama dalam keterangan pers.

 

Polisi menyatakan telah melepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Aparat kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga kedua terduga pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan berikut sejumlah barang bukti.

 

Kepolisian menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Status hukum keduanya saat ini dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kepahiang menegaskan komitmen jajaran Polda Bengkulu untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama bulan Ramadan.

 

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan. Pemilik kendaraan roda dua diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang mudah terpantau.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, namun kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman masyarakat. (Fro-002)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *