Tunggu Arahan Kejati, Kejari Kepahiang Kaji Langkah Hukum Dugaan Tidak Optimalnya Retribusi Daerah Sejumlah Perusahaan

banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang masih menunggu arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait langkah hukum yang akan ditempuh dalam menindaklanjuti dugaan tidak optimalnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari restribusi sejumlah perusahaan di Kabupaten Kepahiang.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian dalam proses pengkajian tersebut adalah PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh.

banner 336x280

Kejari Kepahiang saat ini tengah mengkaji dugaan belum optimalnya penerimaan daerah, termasuk dugaan belum terpenuhinya kewajiban pembayaran retribusi tenaga kerja asing (TKA). Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan membantu pemerintah daerah dalam upaya penagihan piutang daerah, termasuk retribusi yang belum dibayarkan.

Menurut Kajari, salah satu objek yang sedang menjadi perhatian adalah retribusi tenaga kerja asing di PT TUMS yang sebelumnya disebut belum pernah disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

“Kita tengah menunggu arahan dari Kejati Bengkulu terkait dengan PT TUMS. Ini berkaitan dengan penagihan dalam rangka PAD daerah. Kami juga sudah melakukan ekspose kepada Kejati Bengkulu terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi baru yang saat ini sedang dikaji,” ujar Kajari Kepahiang.

 

Regulasi mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, retribusi dipungut melalui pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Untuk perpanjangan izin TKA yang bekerja lebih dari enam bulan, tarif retribusi ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan untuk setiap tenaga kerja asing, yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

“Terkait PT TUMS ini, kami masih menunggu arahan dari Kejati Bengkulu apakah penanganannya akan melalui jalur perdata atau pidana,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kejari Kepahiang masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap pengkajian serta menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, Kejari Kepahiang memastikan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain PT TUMS, Kejari Kepahiang juga tengah melakukan proses penagihan retribusi daerah terhadap sejumlah perusahaan lainnya, di antaranya BPJS, PT MAS, dan PT SMM.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *