Kepahiang, suaramahardika.id – Untuk menarik retribusi parkir Pemkab Kepahiang telah menetapkan melalui Peraturan Daerah dan belum ada perubahan hingga saat ini. Tarif tersebut juga tidak membedakan untuk parkir khusus event seperti pasar malam.
Kepala Dinas Perhubungan Febrian Hendra,S.sos mengatakan bahwa sebagai acuan terkait pungutan parkir pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“ Roda 2 Rp 1000 dan Roda 4 Rp 2000, Sejauh ini belum ada Perubahan Perda,” terangnya.
Sebagai satu-satunya sumber PAD yang diolah Dishub, Pihaknya menargetkan sebesar Rp 17 juta yang akan diperoleh selama event pasar malam berlangsung.
“ Untuk target PAD event ini 17 juta, semoga kondisi dilapangan sesuai harapan sehingga target ini tercapai,” harapnya.
Sementara itu selama event berlangsung sudah ditentukan area yang diperbolehkan untuk parkir dan ada area yang dilarang. Jika ada yang memungut parkir di area tersebut Kadis dishub menegaskan agar masyarakat melaporkan hal ini.
“ Terminal area yang dilarang untuk parkir selama event ini berlangsung, kalau ditemukan ada yang memungut retribusi segera laporkan ke kami,” Tegas Kadis.
(Fro-01).