Polri Geledah Lokasi yang Dikaitkan dengan Jampidsus di Jakarta Selatan, Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara Terus Berjalan

banner 468x60

Jakarta, suaramahardika.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada periode 2018 hingga 2026.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

banner 336x280

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik merupakan sebuah bangunan yang disebut-sebut pernah memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas besi berukuran besar yang kemudian diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan barang bukti. Menurutnya, seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga telah terjadi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Dugaan tindak pidana tersebut juga disebut berdampak terhadap terganggunya pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU di Indonesia.

Di tengah proses penyidikan, beredar informasi mengenai keberadaan personel TNI yang berjaga di sekitar kediaman Jampidsus di Jakarta Selatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Polri maupun aparat penegak hukum lainnya yang menyebut rumah pribadi Jampidsus sebagai objek penggeledahan.

Sejumlah informasi yang beredar justru menyebut lokasi yang digeledah merupakan bangunan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan yang bersangkutan. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.

Hingga saat ini, Polri juga belum menetapkan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka maupun menyampaikan adanya keterlibatan langsung yang bersangkutan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan setiap perkembangan akan didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi bernilai besar yang berpotensi berdampak terhadap sektor energi nasional. Berbagai kalangan berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi, sekaligus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut dalam proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (GLMS-001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *