KPK RI Sita Uang 7 M, Calon Gubernur Petahana, Ajudannya Serta Sekda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita, Daerah343 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta,suaramahardika.id – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (24/11/2024) malam.

banner 336x280

Penetapan tersangka terhadap Rohidin ini tidak sendiri, bersamanya juga ditetapkan 2 tersangka lainnya, yakni, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur, Asep Candra (AC). Para tersangka ini akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember di Rumah Tahanan cabang KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menceritakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga untuk kepentingan pendanaan di Pilkada Bengkulu tahun 2024.

Diterangkan bahwa mereka menemukan barang bukti yaitu catatan penerimaan sejumlah uang sejumlah 32, 5 juta j500 rupiah pada mobil SD, Kemudian catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah 120 juta pada rumah saudara FYP, Kemudian uang tunai 370 juta pada mobil sudara RN, serta catatan enerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah tunai sekitar 6,5 M dalam mata uang rupiah dolar Amerika dan dolar singapura pada rumah dan mobil saudara IM

“ Jadi total uang yang diamankan dalam penangkapan ini adalah sekitar 7 Miliar rupiah dalam mata uang rupiah dolar Amerika dan Singapura Pada bulan Juli lalu RM Butuh dukungan dan dana serta penanggung jawab dalam pilkada Bengkulu pada 27 November,” terangnya.

Pada bulan September sampai Oktober IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro dilingkup Pemda Provinsi Bengkulu untuk mendukung RM sebagai Gubernur Bengkulu. SF menyerahkan uang 200 juta kepada sdr. RM melalui sdr. YP dengan deng maksud agar tidak dinonjobkan sebagai kepala Dinas. Sdr TS mengumpulkan 500 jt dr potongan ATK n sppd n tunjangan pegawai, terkait hal tersebut sdr. RM pernah mengingatkan Sdr. TS apabila tidak terpilih lagi menjadi Gubernur Bengkulu maka sdr. TS akan diganti,Sdr SD mengumpulkan uang sejumlah 2,9 M diminta RM untuk cairkan honor PTT, GTT se provinsi bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024 jumlah honor per orang antara 1 juta. Kemudian bulan oktober Sdr.FEP menyerahkan uang melalui tim pemenangan FP sejumlah 1 M 405 juta rupiah

“ Para pihak di bawa ke Jakarta atas fakta tersebut KPK menemukan adanya alat bukti yg cukup dan kemudian menaikkan ke tahapan penyidikan Kpk selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu RM Gubernur Bengkulu , IF Sekda dan IB atau AC Ajudan Gubernur,” sampainya.

Ketiganya disangkakan dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, yakni, Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama dalam penyelidikan pihaknya intens komunikasi dengan pelapor dan berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti, seperti rekaman dan bukti pesan Whatsapp. Dalam bukti rekaman dan pesan whatsapp itu jelas arahan dan permintaan dukungan dari Rohidin kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Puncaknya, pada hari Jumat (22/11) pihaknya menerima laporan terdapat dugaan penyerahan dan penerimaan sejumlah uang oleh saudara AC dan IF. Atas laporan itu, KPK langsung bergerak menuju Bengkulu dan pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 07.00 WIB mulai mengamankan beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

“Tim kita jemput ke rumahnya untuk kita mintai keterangan,” ujarnya.

Pertama sekitar pukul 07.30 WIB, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial SR. Setengah jam kemudian sekitar pukul 07.30 WIB Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, SF. Setelahnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berinisial SD, lalu Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, FEP. Sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB tim juga mengamankan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, IF, yang kemudian dilanjut terhadap Kepala Dinas PUPR berinisial TS pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB.

“RM kita amankan di Serangai Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30 WIB, sedangkan EF alias AC kita amankan di Bandara Fatmawati,” terang Alex.

Lanjut Alex, dari 8 orang yang diamankan itu hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai berperan untuk melakukan tindak pemerasan. Sementara, 5 orang lainnya dinilai sebagai korban karena melakukan perbuatannya di bawah tekanan dan intervensi sehingga terpaksa melakukan apa yang diarahkan oleh RM.

“Mereka ini diancam, jika tidak melaksanakan instruksi RM maka akan dicopot dari jabatannya,” kata Alex.

Dalam konferensi Pers RM menyampaikan dirinya meminta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan tindakan yang tidak diinginkan apalagi melakukan adu fisik. Dia meyakini pilkada dapat berjalan dengan baik gunakan hak dengan baik.

“ Saya pastikan proses hukum saya sebagai calon gubernur bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” SampaiRM. (Gal-02)

banner 2000x1414

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *