Kepahiang, suaramahardika.id – Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, Rabu (30/4/2025) penggeledahan ini dilakukan atas dugaan adanya Korupsi Dana Desa Air Pesi tahun 2023 dan 2024.
Kajari Kepahiang Asvera Primadona,S.H.M.H melalui Kasi Intel Nanda Hardika,S.H dan Febrianto Ali Akbar , S.H., M.H menyampaikan Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa, rumah Kepala Desa Air Pesi, Sekretaris Desa dan Bendahara desa terkait ada dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Air pesi tahun 2023 dan 2024. Ada beberapa bundel berkas yang diamankan pihak Kejaksaan dalam penggeledahan ini.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Penggeledahan Nomor 20 Tahun 2025 di Kantor Desa Air Pesi, Rumah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan juga bendahara atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2023 dan 2024, ada beberapa bundel berkas yang kami amankan untuk kami pelajari terlebih dahulu,” sampai Nanda. (Red)