5,3 Ton Solar Diduga Ditimbun Ilegal, Polres Kepahiang Amankan Tersangka AF

Berita, Daerah, Kepahiang81 Dilihat
banner 468x60

KEPAHIANG, suaramahardika.id – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kepahiang mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, pada Sabtu (17/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (35), warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, serta barang bukti solar sebanyak 5.346 liter atau sekitar 5,3 ton.

banner 336x280

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM.

Petugas kemudian mendatangi sebuah pondok kebun di Desa Suro Bali sekitar pukul 11.00 WIB.

Solar Dikumpulkan dari Sejumlah Warung

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, AF diduga mengumpulkan solar secara eceran sejak awal Oktober 2026. BBM tersebut dibeli dari sejumlah warung di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong menggunakan jeriken berkapasitas 35 liter.

Setiap jeriken dibeli dengan harga sekitar Rp350.000 hingga Rp380.000.

Solar yang terkumpul kemudian disimpan di sebuah pondok kebun milik warga. Polisi menyebut lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM tanpa sepengetahuan pemilik mengenai aktivitas yang dilakukan di sana.

Pada 13–15 Oktober 2026, solar dari jeriken diduga dipindahkan secara bertahap ke dalam tangki penampungan IBC menggunakan mesin pompa listrik.

Rencananya Dijual ke Kota Bengkulu

Menurut keterangan polisi, solar sebanyak 5.346 liter tersebut rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kota Bengkulu dengan harga Rp13.500 hingga Rp14.000 per liter.

Modal yang dikeluarkan tersangka diperkirakan mencapai Rp60 juta. Namun, sebelum rencana penjualan terlaksana, aktivitas tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat kepada kepolisian.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

 

* Enam unit tangki IBC atau baby tedmon berisi solar.

* Dua unit tangki IBC kosong.

* Sejumlah jeriken berkapasitas 35 liter, baik berisi maupun kosong.

* Satu unit mesin pompa listrik merek Modern tipe FY-608.

* Selang PVC berserat benang dan selang berserat kawat spiral.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (The-006)

 

Catatan redaksi: Status AF dalam perkara ini ditulis sebagai tersangka sesuai informasi yang diberikan. Dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *