Kepahiang, suaramahardika.id– Terkait Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk beberapa desa di Kabupaten Kepahiang yang sudah berlangsung dinilai oleh Bupati terlalu terburu-buru.
Diterangkan Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid MM.IPU melalui pesan WhatsApp bahwa ada
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang telah disepakati oleh DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia. Poin utama yang dibahas adalah mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga selaku Bupati dirinya belum mengeluarkan instruksi terkait pemilihan BPD lantaran menunggu juklak juknis dari Kemendagri.
“ Memang logikanya yang sudah habis dilakukan pemilihan, dalam keadaan normal. Ini ada perubahan UU a.I soal perpanjangan masa bakti. Disini kita perlu menunggu juklak dan juknis atas perubahan masa bakti tersebut, jangan sampai kita mendahului aturan., tidak usah terburu-buru. Tentu Kemendagri akan menerbitkan juklak dan juknis sebagai pedoman implementasinya,” terang Bupati.
Seperti diketahui bahwa dalam rapat terkait revisi UU No 6 Tahun 2014 disepakati bahwa masa jabatan Kepala Desa dan BPD akan diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk untuk memberikan kontinuitas dalam pembangunan dan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa.Revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. (DED-010/Fro-01)