Tegas Himbauan Kejari Ke Bupati, DPRD, OPD Hingga Desa, Tak Ada Gratifikasi

banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bagus Nur Jakpar Adi Saputro mengeluarkan imbauan resmi terkait pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh unsur pemerintahan di Kabupaten Kepahiang. Imbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-859/L.7.18/Dek/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, Sekretaris Daerah, Hartono, seluruh Kepala SKPD, Camat serta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kepahiang.

banner 336x280

Ditanya langkah dan strategi apa yang akan diterapkan Kajari terkait adanya isu setoran, arisan

Dengan sangat tegas Kajari mengatakan.

” Tidak ada yang namanya setor menyetor, Main Arisan termasuk upaya gratifikasi di Internal Kejari Kepahiang, Siapapun dia akan berhadapan dengan saya dan jika ada bawahan saya terindikasi gratifikasi boleh dikatakan selesai dia,” tegas Kajari.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel serta sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kepahiang. Kejari Kepahiang mengimbau kepada Bupati, Ketua DPRD, Sekda Kabupaten, Kepala SKPD/OPD lingkup Pemkab Kepahiang, Camat se Kabupaten Kepahiang serta seluruh Kepala Desa se Kabupaten Kepahiang agar memperhatikan sebagai berikut :

1.Seluruh Pejabat Pemda dan Perangkat desa agar melaksanakan tugas kewenangannya secara profesional, transparan dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2.Tidak memberikan atau menjanjikan uang, barang atau bentuk pemberian lainnya kepada penegak hukum, termasuk kepada pegawai pada lingkungan Kejaksaan, Dengan alasan apapun, termasuk dengan dalih ucapan terima kasih, guna menghindari potensi terjadinya gratifikasi maupun perbuatan melawan hukum lainnya.

3.Apabila terdapat kegiatan koordinasi, Konsultasi hukum, maupun pendampingan kegiatan pemerintahan, Agar dilaksanakan secara profesional tanpa adanya pemberian bentuk apapun kepada APH.

4.Menghindari segala bentuk perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

5.Dalam hal terdapat pihak mengatasnamakan aparat penegak hukum meminta sejumlah uang, barang, fasilitas tertentu, Agar segera melaporkan kepada pimpinan terkait atau langsung ke Kejari Kepahiang.

 

6.Kejari Kepahiang berkomitmen untuk terus berupaya melakukan pencegahan melalui kegiatan penerangan hukum, pendampingan hukum serta pengawasan.

Imbauan ini diteken/ ditanda tangani oleh Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH dengan tekat bersama anti Korupsi dan Anti Gratifikasi.(The-006)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *