Rugikan Negara Rp 300 Juta Pengelola Dana CSR Rumah Kreatif BUMN Jadi Tersangka Tunggal

Berita, Daerah, Kepahiang415 Dilihat
banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Merugikan negara senilai Rp. 300 juta Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan status tersangka terhadap pembina dan pengelola Dana CSR Rumah Kreatif BUMN yakni saudara AP, Senin (9 Desember 2024)

Dalam konferensi Pers Kejari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika,SH menyampaikan bahwa AP saat ini akan dibawa ke Lapas Kelas II Rejang Lebong, dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam penyelewengan dana CSR BUMN.

banner 336x280

“ AP ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan 2 alat bukti dan Saksi. Yang bersangkutan akan kita titipkan di Lapas Kelas II A Rejang Lebong, “ sampai Febri.

Lebih Lanjut diterangkan Kasi Pidsus bahwa dugaan korupsi yang dilakukan AP ini adalah pemotongan honor dan beberapa kegiatan fiktif. Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 juta lebih.

“ Dugaan korupsi AP berupa pemotongan honor dan kegiatan fiktif. Kerugian negara dalam hitungan penyidikan mencapai Rp 300 juta lebih,” terang Febri. (GLM-001)

banner 2000x1414

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *