Rugikan Negara Ratusan Juta, Kades dan Kaur Keuangan Desan Suro Bali Ditetapkan Tersangka

banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan Konferensi Pers Penetapan Tersangka Oknum Kades dan Kaur Keuangan Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana desa (DD) tahun 2023, Selasa (17 Desember 2024)

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlan, SIK menyampaikan bahwa terdapat kerugian Negara sejumlah Rp. 496.450.000 dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

banner 336x280

” Terdapat kerugian negara dijumlah dengan dana silpa dan pengurangan fisik sejumlah Rp 496.450.000,00, sehingga dalam perkara ini kita tetapkan dua orang tersangka tersangka yakni KDP (49 Th) dan DS (25 Th) Kaur Keuangan ” sampai Kasat. (GLMS-001)

banner 2000x1414

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *