Kepahiang, suaramahardika.id – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan Konferensi Pers Penetapan Tersangka Oknum Kades dan Kaur Keuangan Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana desa (DD) tahun 2023, Selasa (17 Desember 2024)
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlan, SIK menyampaikan bahwa terdapat kerugian Negara sejumlah Rp. 496.450.000 dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
” Terdapat kerugian negara dijumlah dengan dana silpa dan pengurangan fisik sejumlah Rp 496.450.000,00, sehingga dalam perkara ini kita tetapkan dua orang tersangka tersangka yakni KDP (49 Th) dan DS (25 Th) Kaur Keuangan ” sampai Kasat. (GLMS-001)