Perpanjangan Masa Jabatan, Pemdes Mekar Sari Laksanakan Musrenbang Perubahan RPJM Desa 2022-2029

Berita, Daerah, Kepahiang490 Dilihat
banner 468x60

 

Kepahiang, suaramahardika.idDengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, maka Pemerintah Desa Mekar Sari Kecamatan Kabawetan Melaksanakan Musrenbang Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah(RPJMD), Kamis (25/07/2024).

banner 336x280

Camat Kabawetan Yunanto Budi Nugroho,S.Hut dalam sambutannya menyampaikan dengan telah berjalannya regulasi terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa bertambah akan selama dua tahun kedepan, tentunya rencana pembangunan jangka menengah juga bergeser.

“ Berlakunya regulasi diperpanjangnya jabatan Kades, dalam artian yang selama ini 6 tahun menjadi 8 tahun dan untuk itu apapun yang akan dilaksanakan kedepan acuannya adalah RPJM agar seluruh perencanaan kegiatan tetap mengacu pada landasan tersebut,” terang Yunanto. 

Smentara itu Kepala Desa Mekar Sari,Marno menjelaskan dengan diadakan Musrenbang desa dalam rangka perubahan RPJM Desa yang mana sebelumnya yaitu RPJM 2022-2027 menjadi RPJMD 2022-2029. Dengan telah berlakunya undang undang no 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades tentu RPJM sebelumnya perlu dilakukan revisi (perubahan).

“ Dengan berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024, Maka selain mengapresiasi serta menerima masukan, usulan dari warga masyarakat terkait akan melaksanakan kegiatan pada anggaran tahun yang akan dihadapi tentu bersama unsur – unsur Pemdes, instansi terkait hari ini melakukan perubahan RPJM desa sebagai acuan dalam rencana pelaksanaan kegiatan di Desa Mekar Sari,” terang Marno. 

Kegiatan Musrenbang ini dihadiri PMD Kecamatan,Tenaga Ahli Kabupaten, PD,PLD,Bhabinkamtibmas, Babinsa,BPD,Tokoh Adat,Tokoh Masyarakat  dan seluruh Perangkat Desa. (The-06)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *