Bali, suaramahardika.id – Setelah berkeliling TPS namun tidak dapat menggunakan hak suaranya akhirnya warga yang memiliki KTP luar Bali menggeruduk gedung KPU Renon, Rabu (14/02).
“ Sudah keliling dari pagi ke beberapa TPS, namun ditolak karena KTP luar daerah. Di suruh ke Desa tapi tidak bisa membantu, kesel banget deh,” kata Edi.
Berbagai keluhan tentang KTP elektronik yang tidak bisa digunakan untuk memilih di Bali di luapkan masyarakat yang kecewa meski belum ada tanggapan dari pihak KPU.
Sementara itu Tian salah satu warga liar mengakui jika dirinya pada bulan januari lalu sempat melaporkan diri ke Kaling tempat domisilinya untuk meminta dapat memilih saat pemilu. Dirinya diminta uang sejumlah Rp. 150.000,- untuk 1 lembar surat domisili. Namun karena surat domisili yang keluarnya diluar tanggal penetapan Calon Pemilih oleh PPS dan PPK setempat akhirnya ia gagal menggunakan hak pilihnya.
” Katanya paling lambat tanggal 15 harus ke kelurahan dan Kecamatan. Saya sudah diminta pak Kaling ke kelurahan katanya surat domisili belum bisa di aksekes setiba disana saya disuruh ke Petugas Kecamatan, namun mereka tetap minta surat domisili dan keterangan dari tempat Kerja. Surat Domisili saya keluar setelah lewat tanggal 15 januari akhirnya tidak bisa terdata,” cerita Lian.
Dari Kejadian ini banyak masyarakat yang akhirnya golput karena Kurangnya pendataan oleh PPS dan PPK serta sosialisasi dari KPU serta jajarannya atau memang pemahaman masyarakat yang salah untuk pemilu di Bali. (Fro-01)