Kopi Mahal Pencuri Bergentayangan, Polisi Amankan Penadah Kopi Merah dan Terduga Maling

banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id  – Tim Opsnal Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu tersangka pelaku pencurian  kopi dan penadah barang hasil curian yang sekarang kerap meresahkan petani kopi di Kabupaten Kepahiang.

Kedua pelaku yang diamankan barang bukti berupa 3  karung kopi dengan berat lebih kurang 300 Kg dan Pelaku masing – masing berinisial DE (43) warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang serta DO (53) warga Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.

banner 336x280

Kapolres Kepahiang, AKBP Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK dalam konferensi pers nya Rabu (29/5/2024) menerangkan, jika peristiwa ini terjadi  pada Sabu (25/5/2024) sekira pukul 01.30 WIB di wilayah perkebunan milik korban Endang Saputra yang terletak di Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.Akhirnya Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (28/5/2024) sekita pukul 15.00 WIB.

“Untuk pelaku pencurian sebenarnya ada 3 orang. Tapi yang baru berhasil kami amankan baru 1 orang dengan inisial DE,” tutur Kasat.

Dijelaskannya, saat kejadian pelaku berjumlah 3 orang berhasil mengambil sebanyak 3 karung kopi dari kebun milik korban dengan berat lebih kurang 300 Kg.

“Masih ada 2 pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi, saat ini masih dalam pengejaran kami,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, hasil interogasi terhadap pelaku DE, barang hasil curian telah dijual para pelaku kepada salah seorang terduga bandar berinisial DO, yang saat ini juga sudah pihaknya amankan.

“Kami juga ikut mengamankan 1 tersangka penadah. Karena saat Tersangka DE kami amankan dan meminta ditunjukkan barang bukti. Diakui tersangka sudah dijual tersangka kepada  yang berinisial DO, yang sekarang juga sudah kami amankan,” ucapnya.

Terhadap kedua pelaku sambung Kasat dikenahkan pasal yang berbedah.

“Tersangka DE kami kenakan Pasal 363 KHUP ayat 1 ke 4 dan 5 sementara untuk tersangka DO, kami jerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUPH yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya Kasat. 

Kasat juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang, khususnya petani kopi untuk tetap selalu waspada akan segala kemungkinan terjadinya tindak pidana pencurian.

“Sekarang lagi musim panen dan harga kopi juga lagi bagus-bagusnya. Tentu ini dangat memancing tindakkan kriminal seperti pencurian. Karenanya kami menghimbau kepada petani untuk tetap waspada dan berhati-hati,” demikian Kasat. (The-06)

banner 2000x1414

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *