Diduga Oknum Pegawai PLN Unit Kepahiang Mewajibkan Calon Konsumen Di Desa Tertik Membayar Denda 1,3 Juta

Berita, Daerah, Kepahiang515 Dilihat
banner 468x60

Kepahiang,suaramahardika.id – Diduga Oknum Pegawai PLN Unit Kepahiang Mewajibkan Calon Konsumen Di Desa Tertik Membayar Denda sebesar Rp 1.300.000/unit untuk pemasangan listrik dengan kilometer baru.

Salah satu warga desa Tertik yang enggan disebut namanya mengatakan jika dirumahnya dituduh sudah pernah dipasang listrik sebelumnya, sedangkan rumah warga tersebut memang belum pernah memasang listrik dan saat pegawai PLN Kepahiang survei ke rumahnya. Oknum pegawai tersebut menyudutkan serta menggertak dirinya dengan kata-kata jika terbukti rumah ini sudah pernah memasang listrik maka akan bermasalah.

banner 336x280

“Waktu pegawai PLN survei ke rumah saya mereka bilang kalau rumah saya sudah pernah pasang listrik, sedangkan semua masyarakat tau kalau rumah saya belum pernah masang listrik. Sehingga mereka meminta untuk melunasi denda sebesar 1 juta 300 ribu rupiah jika kami ingin memasang listrik ditambah dengan biaya pemasangan,” terangnya.
Selain itu oknum tersebut juga menggertak jika terbukati pernah memasang listrik maka akan mendapat masalah besar.

“Kemudian mereka juga menggertak saya kalau terbukti rumah saya sudah pernah pasang listrik maka saya akan mendapat masalah besar, trus saya jawab saja saya siap pak mau sampai mana akan saya hadapi,” lanjutnya

Sementara itu pihak PLN Pelayanan Unit Kepahiang , Yuda saat di hubungi via WhatsApp sampai berita ini terbit belum memberi jawaban san terkesan seperti menghindar.(The-06).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *