Polres Kepahiang Ungkap Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur, Ayah Kandung Diamankan

banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri. Terduga pelaku berinisial SM (52), seorang petani asal Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah LL, ibu kandung kedua korban, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kepahiang. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua korban, masing-masing berinisial NL (17) dan RR (12), penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan telah terjadinya pencabulan dan persetubuhan.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan dugaan bahwa sebelum salah satu korban mengalami peristiwa lain yang sedang ditangani penyidik, korban terlebih dahulu diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, dugaan tindak pidana terhadap korban NL terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ujan Mas dalam kurun waktu 2018 hingga 2020. Sementara terhadap korban RR, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Januari 2026.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya ancaman yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada kedua korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu kandung mereka.

Kronologi Penangkapan

Pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim bersama Tim ELANG JUPI dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi bahwa SM berada di kediamannya di Kecamatan Ujan Mas. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Kepahiang guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum.

Pemerintah Desa setempat membenarkan adanya kegiatan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian. Pihak desa menyampaikan bahwa sebelumnya telah menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait pelaksanaan penangkapan tersebut, serta mengapresiasi keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian masyarakat. (The-06)

Catatan Redaksi: Demi melindungi identitas korban yang masih di bawah umur, Suara Mahardika hanya menampilkan inisial nama korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik. Seluruh terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *