Uang Rampasan Perkara Korupsi Senilai 5,1 M Disetor Ke Kas Negara, Nilai Harta Benda Masih Dihitung

banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id –Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang berhasil mengembalikan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun Anggaran 2021–2023.

Total uang yang berhasil diamankan sejak perkara bergulir awal tahun 2025 lalu hingga putusan pengadilan adalah senilai Rp 5.149.778.502,00. Uang tersebut akan diserahkan ke kas negara pada Jumat (06/03/2026).

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H Didampingi Kasi Intel Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi yang menyeret 10 orang tersangka.

Menurut Kajari, pengembalian tersebut terdiri dari beberapa sumber, termasuk dari mantan Sekretaris DPRD Kepahiang dan para terpidana dalam perkara tersebut.

“Tim penyidik Kejari Kepahiang telah menerima pengembalian kerugian negara dari perkara Tipikor pada Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021–2023 sebesar Rp5,1 miliar yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” ujar Kajari.

Ia merinci, uang rampasan tersebut antara lain berasal dari pengembalian yang diserahkan oleh eks Sekwan Kepahiang Roland Yudhistira sebesar Rp4,8 miliar. Dana itu juga termasuk hasil pengembalian dari sejumlah saksi dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan DPRD Kepahiang.

Selain itu, terdapat pengembalian dari terpidana Eks Ketua DPRD Windra Purnawan sebesar Rp224 juta sebagai pembayaran uang pengganti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kepahiang Maryatun juga mengembalikan uang sebesar Rp 72 juta sebagai bagian dari penggantian kerugian negara dalam perkara yang sama.

Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021–2023 mencapai Rp37.747.718.985,15. Kerugian itu berasal dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta pengeluaran yang tidak memiliki bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Sementara itu, dari mekanisme tuntutan ganti rugi yang sebelumnya disetorkan ke kas daerah, tercatat sebesar Rp8.824.331.795. Beberapa aset yang disita dalam putusan Pengadilan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kecamatan Kepahiang dan Bermani Ilir, juga ada perangkat elektronik dan kendaraan masih dalam tahap penghitungan nilai harta benda tersebut.

“Sebagian terpidana tidak sanggup mengembalikan kerugian negara, sehingga diganti dengan hukuman tambahan sesuai putusan pengadilan. Sementara aset-aset milik para terpidana yang disita masih dalam tahap penghitungan,” terang Kajari.

Kejari Kepahiang memastikan proses pemulihan kerugian negara dalam perkara ini masih terus berjalan, termasuk melalui penyitaan dan perhitungan nilai aset milik para terpidana.(rls).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *