Pura-Pura Cari Rongsokan, Pemuda Ini Gasak Puskesmas Hingga Rumah Kosong

banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Modus operandi sebagai pemulung barang bekas dengan berpura-pura menjadi pencari barang bekas DA (33) Waga Desa Suro Baru, Kecamatan Ujan Mas, kabupaten Kepahiang beraksi membobol rumah Kosong, Tak Tanggung – tanggung maling spesial rumah kosong ini sudah beraksi di beberapa TKP diantaranya di Desa Suka Sari, Puskesmas Kabawetan dan Desa Taba Tebelet.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didampingi KBO Reskrim IPDA Pipin Nurkholis, SH, MH dan Kasi Humas AKP. Panjaitan dalam Keterangan Pers yang dilaksanakan di Gedung Reserse Kriminal Polres Kepahiang Sabtu ( 09/03/2024) Mengatakan tersangka DA melancarkan aksinya dengan berpura – pura menjadi pencari barang bekas (rongsokan ) menggunakan motor yang dilengkapi keranjang, dengan menggunakan motor tersebut tersangka mengintai rumah yang tidak berpenghuni, dalam aksinya tersangka masuk rumah dengan cara mencongkel jendela.

banner 336x280

” Modusnya Keliling pakai motor pura – pura cari Barang Bekas dan mengintai rumah kosong” Ujar Kasatreskrim.

Dijelaskan Kasat kronologi penangkapan dilaksanakan pada hari Kamis 07 Maret 2024 sekira jam 19.00 Wib, Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang bersama Kanit Reskrim Polsek Kabawetan dan anggota Polsek Kabawetan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melakukan pengembangan yang mana sebelumnya pelaku tersebut telah diamankan dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang dan mengaku barang bukti hasil curian belum dijualnya, hasil curiannya masih berada di rumah orang tua pelaku di Desa Pungguk Meranti Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

” Tersangka Berhasil kita amankan Berikut dengan Barang Bukti yang belum dijual yang disimpan dirumah orang Tua pelaku” Jelas Sujud.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Televisi LED, Kompor Gas, Magic Com, Tabung Gas 3 Kg serta tank Semprot Elektrik.

Tersangka Dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 5e KUHP dengan ancaman Pidana Tujuh Tahun Penjara.( Fro-01)

banner 2000x1414 banner 2000x1414 banner 2000x1414

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *