Bendera Kuning Berkibar di Batu Bandung, Rustam: Autopsi ini mencari Fakta Hukum Menepis Asumsi

banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Sejarah mencatat kekompak warga Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang. Pasca duka yang mendalam menyelimuti desa ini atas kematian salah satu warga secara tak wajar.

Ratusan Bendera Kuning Iringi Ekshumasi Makam almarhumah Gita Fitri Ramadhani.Warga antusias menyuarakan tuntutan keadilan dan mengibarkan Bendera kuning menyambut kedatangan tim forensik dari Polda Bengkulu, Selasa (3/3/2026).

banner 336x280

Rustam Effendi,.S.H. M.H selaku Kuasa Hukum Keluarga menegaskan bahwa autopsi ini adalah pondasi untuk membangun konstruksi hukum berbasis fakta, bukan asumsi. Menurutnya aspek prosedural sejak awal penanganan perkara di TKP akan di evaluasi.

“ Kami mengevaluasi siapa aparat yang pertama kali hadir di TKP dari Polsek Bermani Ilir dan Polres Kepahiang. Siapa yang memerintahkannya dan dalam Kapasitas apa ia bertindak,” sampai Rustam tegas.

Ada beberapa hal janggal menurut Rustam, beberapa barang pribadi milik Korban hilang bukan hanya ponsel dan dompet tapi pakaian yang digunakan oleh korban pada hari itu.

“ Handphone korban sampai saat ini belum ditemukan belum lagi celana. Karena pada hari itu menurut keterangan keluarga korban menggunakan Celana Panjang,” kata Rustam.

Berikut poin krusial yang kini dikejar oleh tim hukum dan penyidik:

Misteri Barang Pribadi: Hilangnya ponsel dan dompet korban memperkuat kecurigaan adanya motif lain atau upaya penghilangan bukti.

Rantai Komando: Kejelasan prosedur saat pertama kali jasad ditemukan menjadi kunci untuk memastikan tidak ada rekayasa di lokasi kejadian.

Fakta Ilmiah: Hasil autopsi akan menentukan apakah luka bakar listrik adalah satu-satunya penyebab kematian atau terdapat kekerasan lain sebelum kontak dengan arus listrik terjadi

Kematian Gita Fitri Ramadhani (25), warga Desa Batu Bandung pada Rabu 4 Februari 2026 dini hari masih menyisakan tanda tanya besar. Korban disebut meninggal lantaran tersengat aliran listrik jerat babi yang dipasang di perkebunan warga.

Atas peristiwa tersebut Keluarga melaporkan ke Polres Kepahiang pada 5 Februari 2026. Selanjutnya pada Senin, 2 Maret 2026 dalam press release Kepolisian Resor Kepahiang telah menetapkan satu orang tersangka yaitu seorang laki-laki berinisial MK yang merupakan pemilik kebun tempat pertama kali Gita ditemukan. Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka MK dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atas dugaan kealpaan yang menyebabkan kematian. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *