Peliputan Dapur MBG Dibatasi, Sorotan pada Transparansi dan Kebebasan Pers

Berita, Daerah, Kepahiang68 Dilihat
banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Pembatasan terhadap aktivitas peliputan di sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan. Secara aturan, dapur MBG sebagai bagian dari program publik semestinya terbuka untuk pengawasan, termasuk oleh insan pers, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Namun di lapangan, sejumlah wartawan mengaku mengalami pelarangan saat hendak mengambil gambar maupun melakukan peliputan. Bahkan, dalam beberapa kasus, terdapat tindakan penghapusan paksa hasil rekaman oleh oknum petugas dengan alasan belum adanya izin, faktor higienitas, hingga dalih persiapan operasional.

banner 336x280

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maupun denda.

Di sisi lain, petugas di lapangan kerap beralasan bahwa pembatasan dilakukan untuk menjaga standar kebersihan dapur serta mencegah gangguan terhadap proses produksi makanan. Beberapa pihak juga menyebutkan bahwa kondisi dapur yang belum sepenuhnya memenuhi standar, seperti area yang becek atau petugas yang belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), menjadi alasan pembatasan akses.

Pengamat menilai, alasan tersebut tidak seharusnya menjadi dasar untuk menutup akses informasi. Justru, peliputan oleh media berfungsi sebagai kontrol sosial guna memastikan bahwa dapur MBG memenuhi standar sanitasi dan laik higiene, serta menjamin keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat.

Program MBG sendiri memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjalankan operasional sesuai standar kesehatan. Keterbukaan informasi dinilai penting agar publik dapat mengetahui secara langsung kualitas pengelolaan program tersebut.

Sejumlah kalangan mendorong agar pihak pengelola dapur MBG, termasuk instansi terkait, memberikan kejelasan mekanisme peliputan yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Dengan demikian, fungsi pengawasan oleh pers tetap berjalan tanpa mengganggu operasional di lapangan.

Jika ditemukan tindakan intimidasi atau pelarangan yang tidak sesuai aturan, wartawan memiliki hak untuk melaporkannya sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. (Gal-001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *