Dugaan Tambang Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun Terbongkar, Bareskrim Dalami Aliran Dana

banner 468x60

Solo, suaramahardika.id- Penyidik Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

 

banner 336x280

Penggeledahan dilakukan Kamis malam (19/2/2026) di tiga lokasi: sebuah rumah dan toko emas di Nganjuk, serta satu rumah di Jalan Tampomas No. 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, uang, barang bukti elektronik, serta emas batangan dengan berat lebih dari 1 kilogram.

 

Dirtipideksus Ade Safri Simanjuntak menyatakan perkara ini telah masuk tahap penyidikan dan 37 saksi telah diperiksa. Penetapan tersangka masih menunggu kecukupan alat bukti. Artinya, proses hukum masih berjalan dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik domestik maupun ekspor. Berdasarkan hasil penyidikan, emas diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022.

 

Perkara pidana awal terkait tambang ilegal tersebut sebelumnya telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, penyidik kini mendalami dugaan aliran emas dan dana hasil kejahatan yang disebut masih mengalir ke sejumlah pihak.

 

Data yang disampaikan menunjukkan akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang tanpa izin sepanjang 2019–2025 mencapai sekitar Rp 25,8 triliun.

 

Nilai fantastis ini bukan sekadar angka. Ia menyentuh tiga hal krusial: potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, serta integritas sistem keuangan nasional.

 

Publik tentu menunggu transparansi dan ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara ini hingga tuntas — tanpa tebang pilih, tanpa kompromi.

 

Proses hukum sedang berjalan. Fakta akan diuji di meja penyidikan dan pengadilan.

 

#beritaviral #emas #tambang #tpPU #polri #news #hukum

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *