Kecewa Selain Tak Dapat Bantuan Hukum, Roland Pertanyakan Kedudukannya Saat Ini Karena Belum Terima SK

Berita, Daerah, Kepahiang495 Dilihat
banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Kecewa itulah gambaran perasaan Roland Yudistira,S. Hut terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang lantaran statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara yang berada di naungan Organisasi Perangkat Daerah menjadi tidak jelas sejak dirinya tersandung masalah hukum.

Berawal dari Penyidikan dugaan korupsi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2021-2023 di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rolan Yudistira, S.hut selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kepahiang yang masa aktif nya akan berakhir pada bulan Agustus mendatang kini menanyakan kejelasan statusnya?, hal ini diketahui setelah Roland Yudistira, S.hut diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait aliran dana yang menyebabkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang mencapai 11,4 Miliar.

banner 336x280

Kepada Awak Media dan di dampingi Kuasa Hukumnya Roland Yudistira,S.hut menjelaskan dan juga mempertanyakan pencopotan dirinya selaku Sekwan aktif sejak 13 Desember 2024 lalu. Menurutnya, sampai saat ini dirinya secara resmi belum menerima Surat Keputusan Pemberhentian atau di Non Job kan dari Pemerintah Daerah (Bupati.red) Kabupaten Kepahiang, bahkan ia juga mengatakan Gaji dan tunjangan untuk bulan Januari masih diterima.

“Hingga bulan Januari ini, saya tetap mendapatkan gaji dan menerima tunjangan selaku pejabat eselon II. Lalu apakah Pemerintah Daerah lupa atau bagaimana?, sampai sekarang saya belum menerima sepucuk surat yang menyatakan saya di berhentikan atau di non job kan, lantas Pengganti saya di kantor (Plt Sekwan.red) itu statusnya bagaimana?,” jelas Roland pada Selasa petang (14/01/2024).

Setelah jabatan Sekwan Kepahiang diberhentikan secara tidak jelas Rolan Yudistira,S.hut tidak datang masuk ke kantor dikarenakan hal ini nanti bisa menimbulkan perdebatan panjang dan ada kemungkinan menimbulkan masalah baru.

“Jika saya masuk ke kantor bagaimana status Pelaksana Tugas yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi yaitu bupati kepahiang?, sedangkan Surat Keputusan saya masih berlaku sebagai Sewan aktif. Dalam hal ini, status saya di kejaksaan negeri kepahiang ini masih sebagai saksi, dan belum tersangka,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan kekecewaan nya terhadap Pemerintah Daerah khususnya Bupati Kepahiang yang secara terang-terangan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya.

“Setahu saya Pemerintah Daerah itu mempunyai Lembaga Bantuan Hukum untuk membantu atau mendampingi Aparatur Sipil Negara yang mendapatkan masalah. Namun, seperti yg kita ketahui pemerintah daerah enggan memberikan bantuan hukum terkait TGR di Setwan,” ungkap Rolan.

Dalam hal ini, Roland Yudistira,S.hut akan berupaya untuk melaporkan dan menuntut pihak pemerintah daerah yang menyebabkan nama dan kedudukan ia sebagai Sekwan Kepahiang menjadi tercoreng. ( Red-01)

banner 2000x1414

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *