Terkait Kenaikan Retribusi Kebersihan, Begini Tanggapan Pihak DLH Kepahiang

Berita, Daerah, Kepahiang244 Dilihat
banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Hebohnya kenaikan retribusi kebersihan menjadi pembahasan yang cukup alot dikalangan para Pedagang di Pasar Kepahiang, Rabu (12/2/2025).

Diterangkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang Swi Fanedi Yusda,S.Hut melalui Kabid Kebersihan Tris Wahyudi, M. S.i bahwa tarif retribusi yang mulai berlaku tahun 2025 ini berdasarkan Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024.

banner 336x280

“Benar ada kenaikan retribusi, hal ini berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 3 tahun 2024 yang kita terapkan tahun ini,” sampainya.

Retribusi ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sekali 2 tahun ada revisi dan peninjauan kembali ada kenaikan atau penurunan.

“Untuk retribusi kebersihan sudah ditetapkan berdasarkan perda tersebut, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.

 

Terkait dengan kenaikan pajak kebersihan di wilayah pasar Kepahiang, bukan hanya pajak kebersihan saja,namun ada juga pajak perdagangan dan lainnya. Tarif yang dibahas pada tahun lalu telah ditetapkan menjadi Perda dan direalisasikan tahun 2025 ini, naiknya juga bervariatif antara lain :

1. Pedagang kecil (PKL/ Gerobak/Toko kecil/counter/warung kedai kopi)

tarif sebelumnya Rp 500,- menjadi Rp 2000,-/hari

2. Toko/ruko (satu lantai dari sebelumnya Rp15.000,- menjadi Rp 40.000,-/ bulan).

 

“Khusus untuk retribusi kebersihan di Pasar Kepahiang pedagang kecil dari awalnya Rp 500,- menjadi Rp 2000,- sehari dan untuk Toko atau Ruko sebelumnya 15 ribu menjadi 40 ribu sehari. Kalau dirinci sebenarnya ada tipe pasar dengan masing masing kios dan usaha tarifnya berbeda, begitu juga untuk masyarakat kabupaten kepahiang yang memiliki usaha di luar pasar sudah ditetapkan tarif harga retribusi kebersihan,” Tutup Tris. (Zar-004)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *