Presiden Prabowo Teken PP 48/2025: Negara Resmi Sita Tanah dan Kawasan yang Sengaja Ditelantarkan

Berita, Hukum8 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, suaramahardika.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar pada 6 November 2025. Regulasi ini menjadi instrumen hukum tegas bagi negara untuk menertibkan aset yang tidak dimanfaatkan sekaligus mengoptimalkan fungsi sosial tanah demi kemakmuran rakyat.

 

banner 336x280

Adapun poin-poin utama dalam regulasi yang menggantikan PP Nomor 20 Tahun 2021 ini adalah sebagai berikut:

 

*Ketentuan Penghapusan Hak Atas Tanah*

 

Tanah dengan berbagai jenis hak, seperti Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, hingga Hak Pengelolaan, dapat ditetapkan sebagai *Tanah Telantar* jika sengaja tidak dipergunakan atau dipelihara. Khusus untuk HGU, HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, proses penertiban dapat dimulai paling cepat 2 tahun setelah hak tersebut diterbitkan.

Jika pemegang hak mengabaikan tiga kali peringatan tertulis, maka menteri berwenang menetapkan status Tanah Telantar yang berakibat pada:

 

* Hapusnya hak atas tanah.

* Putusnya hubungan hukum pemegang hak.

* Penegasan status tanah sebagai tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara.

 

*Penertiban Kawasan Usaha*

Selain tanah, PP ini menyasar kawasan berbasis izin atau konsesi yang tidak aktif, meliputi:

* Kawasan pertambangan dan perkebunan.

* Kawasan industri dan pariwisata.

* Kawasan perumahan skala besar.

Kawasan yang tidak diusahakan secara sengaja akan dicabut izinnya dan dapat dialihkan melalui mekanisme transparan atau dimasukkan ke dalam aset Bank Tanah.

*Pengawasan Berbasis Digital dan Pemanfaatan Strategis*

Pemerintah kini membentuk basis data terintegrasi secara elektronik untuk memantau tanah yang terindikasi telantar. Penertiban melalui sistem digital ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Nantinya, tanah yang telah diambil alih negara akan masuk dalam kategori Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk dimanfaatkan bagi kepentingan strategis, antara lain:

 

1. Reforma Agraria.

2. Proyek Strategis Nasional.

3. Ketahanan pangan dan energi.

4. Bank Tanah.

Regulasi ini menegaskan kembali prinsip UUPA Tahun 1960 bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga praktik spekulatif dengan menelantarkan tanah tidak akan lagi ditoleransi.

(Dikutip dari berbagai sumber)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *