Pengadilan Negeri Kepahiang Siap Melayani Masyarakat Sesuai Standar dengan Sistem Elektronik dan Makin Mudah

banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Pengadilan Negeri Kepahiang menggelar sosialisasi kebijakan dan aturan standar pelayanan. Sebagaimana Kebijakan Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang Mulyadi Aribowo,SH.MH di ruang sidang utama, Kamis ( 27/02/2025)

Mulyadi Ariwibowo,SH. MH menyatakan Pengadilan Negeri Kepahiang sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan MA dan akan melakukan perbaikan demi mewujudkan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel dan efisien.

banner 336x280

Nara sumber pertama Anton Alexander,SH MH menyampaikan Sosialisasi standar Pengadilan negeri Kepahiang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 26 Tahun 2012 ,tujuan menetapkan standar pelayanan agar mudah diakses masyarakat.

Ada 6 jenis pelayanan diantaranya Administrasi persidangan, Pelayanan Persidangan, Bantuan Hukum, Permohonan Informasi , Pelayanan Pengaduan Pelayanan dan surat keterangan.

“ Masyarakat bisa mengakses administrasi melalui elektronik, dan bisa mengajukan surat permohonan untuk memperoleh informasi yang tidak dapat diakses.Pelayanan persidangan sidang ada 2 sesi pagi dan siang.Pelayanan bantuan hukum pengadilan menyediakan posbakum jadi masyarakat bisa memanfaatkan ini dan bisa membuat dokumen sederhana dan ada LBH yang bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma,” sampai Anton

Untuk sidang keliling bagi masyarakat yg tidak mampu dia ingin ada urusan di PN contohnya Akta kelahiran atau mengubah nama syaratnya cuma surat keterangan tidak mampu dan kartu jaminan sosial.

“Permohonan Informasi masyarakat yg membutuhkan putusan misalnya bisa diajukan permohonannya ke PN Pengaduan ketika ada pelanggaran kode etik bisa dilaporkan ke pengaduan. Dansurat keterangan dapat diakses di “era terang” untuk melayani masyarakat misalnya surat keterangan tidak pernah dipidana,”

Untuk jam pelayanan di PTSP dimulai pukul 7.30 WIB sampai dengan Pukul 16.00 dan Aplikasi E-Court maksimal jam 15.00 WIB jika mengunggah lewat waktu maka akan ditanggapi di hari berikutnya.

Oplus_131072

Leli Manulang,SH.M.Kn menyampaikan terkait Restorative Justice Peraturan MK Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman perkara pidana berdasarkan keadilan restorative.

“ Tujuannya adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana. Para pihak duduk bersama menyelesaikan perkara pidana dengan tujuan memberdayakan para korban, pelaku,masyarakat untuk memperbaiki perbuatan melawan hukum sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat,” Sampai Leli.

Ada beberapa perkara yang dapat di RJ antara lain:

1.Tindak pidana ringan kerugian tdk lebih dari 2 jt 500

2.Delik Aduan

3.Hukuman maksimal 5 tahun

4.Tindak pidana tidak pelaku anak diversi tidak berhasil

5.Tindak pidana lalu lintas yg merupakan tindak kejahatan

 

SPPTI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi) adalah Program Prioritas Nasional dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum. Dapat diakses oleh masyarakat umum SPPTI ini melalui HP masing masing di aplikasi.

“ Dulu perkara di pengadilan semuanya manual tapi sekarang masa sudah bergeser teknologi informasi terus berkembang jadi diharapkan akses masyarakat terhadap penanganan perkara di PN bisa diakses seluas-luasnya,” sampai Leni Manullang.

E-berpadu adalah aplikasi berbasis web dikelola untuk pertukaran aplikasi pidana.

Keterbukaan informasi publik. Sesuai dengan Perma no 8 tahun 2022 tentang administrasi dan persidangan di PN secara elektronik.

Emma Yosephine Sinaga,SH,M.Kn menjelaskan sosialisasi sesuai Perma SK MA No 21 tahun 2022 yang mengatur tidak hanya warga Negara Indonesia tapi WNA juga berhak memperoleh info PN.

Kecuali info yg dikecualikan pengadilan. namun ada beberapa info yang mempunyai batas waktu pengecualian.

“Prosedur pelayanan permintaan informasi dapat mengisi formulir, ada yg dibayar ada tidak sesuai yang dimohonkan kalau elektronik cuma-cuma, dikenakan biaya yang dalam bentuk cetak dibiayakan ke pemohon,” terang Emma.

Tiominar Manurung,SH.MH menyampaikan tentang persidangan secara elektronik yg berguna bagi Jaksa dan Advokat sebagaimana Perma Nomor 7 tahun 2022 perubahan atas perma 1 tahun 2019 sudah didorong perkara sidang secara elektronik,perkara perdata wajib secara elektronik.Perma 6 tahun 2022 tentang administrasi upaya hukum dan PK secara elektronik.

“ Kasasi dan peninjauan kembali pun secara elektronik diwajibkan semua PN untuk melakukan dan memenuhi administrasi secara elektronik, Tujuannya meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Keadilan secara transparan dan biayanya ringan,” sampai Tominar.

AK Bagus Indaryanto,SH juga menerangkan terkait layanan hukum bgi masyarakat tidak mampu, Perma No 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di PN. Dirjen Badilum No 52DJU /aHK.006/Tahun 2014.

1.Layanan bebas biaya biaya perkara (Prodeo)

2.Penyediaan Posbakum PN

3.Sidang di Luar Gedung Pengadilan

“ Untuk tahun 2025 karena ada efisiensi anggaran layanan bebas biaya perkara hanya ada 1 juta rupiah, Posbakum di dipangkas dan untuk sidang di luar PN hanya 2 x sidang dalam tahun ini,” terang Bagus .

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang ditanggapi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nunik Sri Wahyuni, SH. MH dan semua pemateri. Kegiatan Ini diikuti oleh Jaksa,Polisi, Advokat dan Forum Kepala Desase-Kabupaten Kepahiang. (Fro-002)

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *