Kepahiang, suaramahardika.id – Pemerintah Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang menggelar Musyawarah Desa (Musdes)bersama masyarakat sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2025, Senin (24/02/2025) di aula kantor desa setempat.
Dalam musyawarah ini Pemdes Taba Saling membahas seluruh kegiatan yang akan direalisasikan melalui Dana Desa Tahun 2025 ini. Yaitu kegiatan pembangunan fisik, Penyaluran BLT DD, ketahanan pangan, serta stunting.
Kepala Desa Taba Saling Irda Yuda Hartawan menjelaskan, jika pengelolaan keuangan Dana Desa ini nantinya akan tercantum di papan informasi APBDes.Sebagian anggaran tahun ini akan direalisasikan untuk pembangunan lampu jalan dan Jalan Usaha Tani (JUT). Ia mengajak seluruh masyarakat desa setempat ikut berperan serta melakukan pengawasan. Terutama kepada TPK ia berharap agar dapat mengoptimalkan semua progres pekerjaan nanti,sehingga semua hasil pembangunan melalui dana desa tahun 2025 ini bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.
“Untuk pengelolaan dana desa Taba Saling sebagian akan kita laksanakan untuk pekerjaan fisik, tahun ini ada dua item salah satunya pembangunan JUT dan lampu penerang jalan, mohon untuk masyarakat desa ikut serta berperan aktif dalam pengawasan, terutama TPK bekerjalah sebaik-baiknya supaya semua pembangunan di desa kita bisa terlaksana dengan baik agar nantinya bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” jelas Irda.
Sementara itu Camat Tebat Karai Ahmad Suryadi menjelaskan jika Musyawarah Pra Pelaksana merupakan awal dari kegiatan untuk tahun anggaran 2025 ini.Ia berharap agar dipersiapkan sebaik-baiknya dan juga untuk Pemerintah desa bisa bekerjasama dengan baik dengan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“ Musyawarah ini merupakan awal kegiatan tahun ini, tentu nya sudah dipersiapkan dengan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang ada, semoga antara Pemdes dan BPD bisa bekerjasama dengan baik,“Ucap Camat.
Kegiatan Musdes ini dihadiri Oleh Kapolsek Tebat Karai, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, TA, Kasi PMD, Ketua BPD , Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.(The-03)