Kepahiang, suaramahardika.id – Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang melimpahkan tersangka dan berkas perkara tersangka kasus korupsi Dana Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang kepada Pidsus Kejari Kepahiang, Kamis (06/02/2025).
Sebelumnya Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas ini ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, karena merugikan negara pada anggaran Dana Desa tahun 2023.
Turun dari mobil bersama jajaran Satreskrim Polres Kepahiang KD dan DS dengan tangan diborgol besi, langsung masuk ke dalam gedung Kejari Kepahiang untuk menjalani proses serah terima perkara tahap 2 atau P21.
Kajari Kepahiang Asvera Primadona, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, M.H menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dilimpahkan ke rutan Malabero Bengkulu.
“ Hari ini kita menerima tersangka korupsi Dana Desa Suro Bali yang akan kita titipkan rutan Malabero Bengkulu, nantinya kita akan menurunkan delapan JPU untuk di persidangan,” sampai Febriyanto. (Zar-004)