Ini Tanggapan Praktisi Hukum Terkait Kisruh Pedagang Terminal Pasar Kepahiang Dan Pemkab

banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Terkait terkait demo pedagang terminal Pasar Kepahiang yang berlangsung di gedung DPRD pagi tadi, Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepahiang yang juga Advokat senior di Kepahiang Dummi Yanti, S.H menilai bahwa penertiban pedagang oleh Pemkab Kepahiang merupakan kebijakan yang positif untuk menata Kabupaten tercinta ini.

‘’Untuk ketertiban, kenyamanan, kebersihan Pasar dan penataan kota kami sebagai praktisi hukum sudah tentu sangat mendukung,‘’ ujarnya Selasa (14/04/2025).

banner 336x280

Namun dirinya menilai Pemkab Kepahiang terburu-buru dalam melakukan aksi penertiban pedagang mengingat tidak disediakan lokasi sementara atau alternatif bagi pedagang untuk tetap berjualan mendapatkan nafkah.

’’Semestinya Pemkab siapkan dulu lokasi lain yang sifatnya sementara agar pedagang masih tetap dapat mencari nafkah,’’ kata Dummi.

Selayaknya Pemerintah memikirkan nasib pedagang kecil yang sehari-hari mengais rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan berdagang, terlebih kondisi ekonomi sekarang belum terlalu membaik untuk aktivitas perdagangan menjelang musim kopi.

‘’Kan kasihan para pedagang ini, mereka punya keluarga dan butuh biaya untuk sekolah anak dan kebutuhan lainnya‘’ tuturnya.

Pada bagian lain, Dummi Yanti, S.H juga mengkritisi, penataan terminal Kepahiang terutama segi penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang di los-los yang ada.

‘’Dari penelusuran kami, pendataan asset HGBnya seperti semrawut, dan tumpang tindih, dan bahkan sudah tidak berlaku lagi, ini kan aset milik Kabupaten Kepahiang,‘’ ujarnya.

Bagian pendataan asset di Pemkab Kepahiang seperti kecolongan, dan tidak memiliki data jelas, pemegang HGB sehingga tidak diketahui pemegang sah siapa yang bertanggung jawab dalam menjalankan Hak Guna Bangunan yang ada di lokasi Terminal Kepahiang.

‘’Terbukti ada sekitar 20 pedagang seputaran terminal di panggil pihak Polres untuk menjelaskan soal HGB mereka,‘’ pungkasnya.

Salah satu pedagang di terminal MN saat ditemui di depan ruang Reskrim Polres Kepahiang menuturkan bahwa dirinya hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Perempuan yang sehari-hari berjualan nasi dan lauk pauk ini mengaku bahwa mereka sudah berjualan sejak los di terminal itu berdiri dan mempunyai HGU.

“Kami dapat surat panggilan Polisi, bergilir teman-teman pedagang lain juga dipanggil. Ada yang baru jualan disana ada yang sudah lama kalo kami sejak los berdiri kami jualan di Terminal dulunya tebus berapa juta gitu sama seseorang. Untuk karcis kebersihan, pajak makanan dan lainnya kalo ada yang nagih tiap hari kami juga bayar,” sampainya. (RED)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *