Eks BACALEG Kasus KDRT Tahun 2023 Kini Resmi Ditahan Polres Kepahiang

banner 468x60

Kepahiang, suaramahardika.id – Setelah melalui waktu yang cukup panjang akhirnya Unit Satreskrim Polres melalui Unit PPA Kepahiang berhasil mengamankan DQ Warga Kecamatan Kepahiang di Desa Pungguk Beringgang Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Senin (19/06/2025) sekira pukul 14:WIB.

Tim Unit PPA Reskrim Kepahiang Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Denyfita Mochtar, S.Tr. K, MM membenarkan terkait penangkapan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di tahanan sel Mapolres Kepahiang. Selanjutnya dalam waktu dekat tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.

banner 336x280

“Dari berkas penyidikan terbukti bahwa pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban saat masih berstatus suami istri siri,” sampai Kasat.

Diketahui Pada September 2023 lalu Me (37) melaporkan ke Polres Kepahiang bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya DQ dan sempat viral di media sosial.

Akun Fake juga ada yang mengunggah Foto kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya di Facebook. Bahkan terlihat beberapa foto dirinya mengalami luka lebam akibat KDRT tersebut. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *