Patok Tapal Batas antara 5 Desa Dan Kelurahan di Kecamatan Kepahiang di Pasang

Berita, Daerah, Kepahiang106 Dilihat
banner 468x60

 

Kepahiang, suaramahardika.id – Setelah 3 tahun yang lalu penentuan titik tapal batas desa oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Akhirnya Kamis (12/02/2026) Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang dan Topdam bersama Pjs Kades Bogor Baru, perangkat desa Kampung Bogor, kades Kutorejo, Perangkat desa Pematang Donok dan Kelurahan Dusun Kepahiang melakukan pemasangan patok batas desa dan kelurahan.

banner 336x280

 

PJS Kades Bogor Baru Ansori menyampaikan Tapal batas desa di Kabupaten Kepahiang berfungsi menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan serta kepastian hukum wilayah (aspek teknis dan yuridis), serta mencegah konflik batas wilayah antar desa.

“ Tapal batas ini sangat penting untuk pengelolaan wilayah yang aman agar terhindar dari konflik, terstruktur, dan efisien bagi pemerintah maupun masyarakat,” tuturnya.

 

Berikut adalah guna atau tujuan utama penetapan tapal batas desa di Kabupaten Kepahiang secara lebih rinci:

  • Tertib Administrasi: Menegaskan batas wilayah agar pelayanan publik oleh pemerintah desa lebih efisien.
  • Kepastian Hukum: Memberikan dasar yuridis yang kuat atas luas wilayah desa, sesuai UU No 6 Tahun 2014.
  • Mencegah Konflik: Menghindari sengketa lahan atau batas antar desa yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah.
  • Pengelolaan Potensi Daerah: Memudahkan pemetaan, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan potensi desa (seperti pertanian atau wisata).
  • Penetapan Berbasis Peta: Batas ditentukan melalui titik koordinat, baik alam (sungai/punggung gunung) maupun buatan, yang dituangkan dalam peta desa dan Peraturan Bupati.
  • Penetapan tapal batas ini merupakan bagian dari pembinaan oleh pemerintah kabupaten untuk memastikan setiap desa memiliki wilayah administrasi yang jelas.
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *