Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Rp 28 Miliar: 10 Terdakwa Divonis Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita, Daerah, Hukum331 Dilihat
banner 468x60

Bengkulu, suaramahardika.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menetapkan putusan hukuman terhadap 10 terdakwa kasus korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021-2023. Kasus ini disinyalir telah merugikan negara hingga *Rp 28 miliar*.

 

banner 336x280

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Sahat Saur Parulian Bajar Nahor, SH MH,  pada Senin (9/2/2024), mayoritas terdakwa menerima vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

*Vonis Mantan Pejabat Sekretariat (ASN)*

 

Ketiga ASN yang terlibat dijatuhi hukuman penjara dan kewajiban membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp7 miliar:

 

* *Roland Yudhistira (Eks Sekwan):* 6 tahun penjara denda 100 juta subsider 2 bulan, uang pengganti 7Miliar (Tuntutan JPU: 8 tahun).

* *Yusrinaldi (Eks Bendahara 2021):* 5 tahun penjara denda 100 juta subsider 2 bulan, uang pengganti 7 M subsider 2 tahun (Tuntutan JPU: 7 tahun).

* *Didi Rinaldi (Eks Bendahara 2022-2023):* 5,6tahun penjara denda 100 juta subsider 2 bulan,  uang pengganti 7 Miliar subsider 2 tahun (Tuntutan JPU: 7,5 tahun).

 

*Vonis Mantan Anggota DPRD Kepahiang*

 

Sebanyak 7 mantan anggota legislatif juga menerima hukuman penjara dan denda:

 

* *Andrian Defandra (Eks Waka I):* 3,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan , dan uang pengganti Rp1,413 miliar subsider 1 tahun 6 bulan.

* *Joko Triono ( mantan DPRD 2019-2024) 3 tahun 6 bulan penjara, denda 100 juta subsider 4 bulan, uang pengganti 700 juta subsider 1 tahun 6 bulan.

**Nanto Usni(mantan DPRD 2019-2024) 3 tahun 6 bulan penjara, denda 100 juta subsider 4 bulan, uang pengganti 514 juta juta subsider 1 tahun 6 bulan

*R.M Johanda,mantan DPRD 2019-2024) 3 tahun 6 bulan penjara, denda 100 juta subsider 4 bulan, uang pengganti 538 juta subsider 1 tahun 6 bulan

**Budi Hartono:mantan DPRD 2019-2024) 3 tahun 6 bulan penjara, denda 100 juta subsider 4 bulan, uang pengganti 642 juta subsider 1 tahun 6 bulan

* *Windra Purnawan (Eks Ketua DPRD):* 1tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

* *Maryatun:* 1,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp72 juta subsider 2 tahun.

Dalam amar putusannya, Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan.

Para Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidanan Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Majelis hakim menegasakan bahwa pengembalian kerugian negara tidakenghapus pidana, namun menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *